Senin, 07 Desember 2009

Kewajiban Mencari Nafkah Terhadap Keluarga

A.PENDAHULUAN Semua keadaan manusia berjalan menurut ketentuan yang telah Allah swt tetapkan kepada hamba-hamba-Nya dalam usaha menacari harta dan cara memperkembangkanya, yang sangat erat hubungannya dengan alat dan pengetahuan tentang pengolahan harta itu. Dan yang demikian itu adalah kententuan Allah yang bersifat umum dan berlaku bagi seluruh hamba-Nya .Namun demikian, Allah jualah yang menentukan menurut kehendak-Nya. Islam menganjurkan umat-umatnya untuk mencari rezeki sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk memperolehnya, karena meskipun Allah swt.telah menjamin rezeki kepada semua manusia, tetapi manuasia tetap dituntut untuk memperolehnya dengan usahanya sendiri-sendiri dan bertanggung jawab untuk memberi nafkah kepada anggota keluarganya. B.PEMBAHASAN Dalam sebuah hadist dijelaskan : وعن ا بي مسعود البدري رضي الله عنه عن النبى ص م قا ل اذ اا نفق الرجل على اهله يحتسبها فهو له صد قة (متفق عليه ) “Dari Abu Mas’ud Al-Badriy ra.dari nabi saw. .beliau bersabda : Apabila seseorang menafkahkan harta untuk keperluan keluarga dan hanya berharap dapat memperoleh pahala, maka hal itu akan dicacat sedekah baginya “ (HR.Bukhari dan Muslim) Dalam hadist lain dijelaskan : وعن عبد الله بن عمر وبن العاص رضى الله عنهما قا ل قا ل رسول الله ص م كف با لمرء اثما ان يضيع من يقوت ( حديث صحيح رواه ابوداودوغيره ) “DariAbdullah bin Amr bin Ash ra., ia berkata ”Seseorang cukup dianggap berdosa apabila ia menyia-nyiakan orang yang harus diberi belanja.”(HR.Bukhari dan Muslim) C.PENJELASAN Ajaran islam sangat menjunjung tinggi tanggung jawab seseorang.Tanggung jawab dan hubungannya dengan hak dan kewajiban, dan seorang pemimpin bertanggung jawab atas harta yang dimilikinya, dan berkewajiban untuk menafkahkan hartanya tersebut. Sesungguhnya pertolongan Allah swt.itu datang dari Allah swt .Menurut kadar biaya (nafkah) yang dibutuhkan.Dan sesuatu yang pertama kali diletakkan diatas timbangan hamba Allah pada hari kiamat adalah nafkah seseorang kepada keluarganya. Dari hadist diatas menjelaskan bahwa harta yang dinafkahkan oleh seseorang untuk dirinya sendiri, ahlinya, anak-anaknya, famili dan kerabat-kerabatnya, maka nafkah itu menjadi sedekah baginya, dan biaya yang dikeluarkan oleh seseorang untuk mempertahankan harga dirinya, maka akan ditulis baginya sebagai sedekah.Begitu pula nafkah yang diberikan oleh seseorang mukmin, maka Allah akan menggantinya.Dan Allah swt yang menanggung semua bentuk nafkah, kecuali barang-barang yang digunakan untuk kemaksiatan. Dan dilanjutkan dengan hadist yang kedua memberikan penjelasan kepada seseorang yang apabila ia menyia-nyiakan keluarganya dan tidak menafkahinya maka ia dianggap berdosa dan perbuatannya itu akan dipertanggung jawabkan di akherat nanti. D.KESIMPULAN 1. Setiap manusia mempunyai tanggung jawab terhadap tugas yang diembannya. 2. Tugas yang dipikulkan kepada seseorang yaitu untuk menafkahi keluarganya harus dilaksanakan dengan baik. 3. Dan tugas itu akan diminta pertanggung jawabannya dihadapan Allah kelak di hari pembalasan. Referensi  Achmad Sunarto, Terjemah Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Jakarta : Pustaka Amani;  A. Ma’ruf Asrori, Syarah Nazham Ibnu Yaman Karya Muhammad at-Tihami, Jakarta : Bintang Terang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pencarian