Jumat, 04 Desember 2009

PENDIDIKAN DI INDONESIA

Pendahuluan Pendidikan di negeri kita ini sudah ada sebelum Negara kita ini berdiri. Pendidikan di negeri ini sudah cukup panjang. Pendidikan telah ada sejak zaman kuno, dan diteruskan dengan zaman pengaruh agama hindu, buda, dan agama islam. Jika berbicara tentang pendidikan dinegeri tercinta ini tampaknya tak kunjung usai. Pendidikan di Indonesia ini seolah selalu terlingkupi masalah. Mulai dari soal anggaran pendidikan, ketidak berdayaan diantara persaingan sesama lembaga pendidikan..Sehingga berakibat pada kebijakan feodalis pemerintah yang tidak mencerdaskan anak-anak bangsa. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia maka buku-buku teks yang berbahasa Indonesia masih perlu ditingkatkan ragam, jumlah, mutu, dan kualitasnya. Manfaat pendidikan sangat besar dalam membentuk SDM yang berkualitas.SDM lah yang menjadi tulang punggung pembangunan Nasional. A Pengertian Pendidikan Pendidikan merupakan alat yang paling penting untuk mengembangkan potensi kehidupan manusia. Baik intelegensia, kreatifitas maupun akhlak.Melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, atau pelatihan. Aktifitasa pendidikan terkait dengan tujuan pembentukan manusia seutuhnya dalam rangka memajukan peradaban manusia yang merasa terpanggil dan bertanggung jawab untuk memperbaiki masyarakatnya, menggalang perdamaian dan ketertiban dunia, memakmurkan bumi dan melestarikan lingkungan hidup. Secara garis besar pendidikan dibagi menjadi tiga bagian yaitu : 1. Pendidikan 2. Teori Pendidikan 3. Ilmu Pendidikan Pengertian yang pertama mengacu pada pendidikan pada mumumnya, yaitu pendidikan yang dilakuakan oleh asyarakat umum. Pendidikan seperti ini sudah ada sejak manusia ada dimuka bumi. Teori ini hanya menjelaskan prinsip-prinsip mendidik secara umum, seperti didaktik/metodik khusus, yang pada zaman sekarang lebih dikenal dengan PBM atau proses belajar mengajar.PBM ini menitik beratkan pada upaya agar materi pelajaran atau pendidikan mudah diamati, di internalisasi, dihayati, ditransfer dan dilaksanakan dalam kehidupan nyata. Diamati biasanya memakai alat peraga atau belajar dengan benda-benda kongkrit sehingga semua alat indera terlibat. Di Internalisasi artinya dipahami arti dan maknanya sehingga lebih mudah dihayati.Sedangkan ditransfer artinya diaplikasikan pada konsep atau situasi lain yang serupa, dan dilaksanakan dalam bentuk pemecahan soal, atau masalah dalam kehidupan. Syarat-syarat ilmu yang dimaksud secara umum adalah : 1) Memiliki obyek 2) Punya metode penyelidikan. 3) Punya tujuan sendiri. Ilmu pendidikan dibentuk oleh sejumlah cabang ilmu yang terkait satu dengan yang lain membentuk satu kesatuan.Masing-masing cabang ilmu pendidikan dibentuk dari sejumlah teori. Suatu ilmu harus mempunyai tujuan tersendiri.Pendidikan sudah memenuhi persyaratan tersebut.Tujuan ilmu pendidikan sudah tercantum dalam dokumen-dokumen sejumlah negara. Di Indonesia tujuan pendidikan itu sudah tercantum dalam undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 dan pada sejumlah peraturan pemerintah tentang pendidikan. B. Landasan Hukum Pendidikan Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau yang mendasari, titik tolak. Sedangkan hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati.Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam undang-undang dasar 1945 hanya 2 pasal yakni : pasal 31 dan pasal 32 yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satunya lagi tentang kebudayaan .Pasal 31 ayat 1 Berbunyi “ Tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.” Ayat 2 berbunyi:”Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.Ayat ini dikaitkan dengan wajib belajar 9 tahun.Pasal 32 ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya.Dan ayat 2 menyatakan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai daribudaya nasional. Diantara undang-undang RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah UU RI Nomor 20 tahun 2003 sebab undang-undang ini bisa disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan.Undang-undang ini mengatur pendidikan pada umumnya, artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini. C Tujuan Pendidikan Tujuan pendidikan di Indonesia tertulis pada undang-undang republik Indonesia (UU RI)Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional beserta peraturan-peraturan pemerintah yang bertalian dengan pendidikan. Tujuan pendidikan nasional berupaya untuk dapat mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang : 1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa. 2) Berakhlak mulia. 3) Berilmu 4) Cakap 5) Kreatif 6) Mandiri 7) Menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuab-tujuan pendidikan di Indonesia secara umum, baik tujuan-tujuan sekolah, perguruan tinggi maupun tujuan nasional sudah mencakup 3 rana perkembangan manusia, seperti yang tertulis dalam teori-teori pendidikan yaitu : a) Afeksi b) Kognisi c) Psikomotor D Lembaga dan Praktek Pendidikan Lembaga pendidikan di Indonesia dalam garis besarnya dibagi menjadi tiga bagian yaitu : 1. Lembaga Pendidikan jalur formal a). Lembaga Pendidikan prasekolah b). Lembaga pendidikan dasar. - SD. - SMP. c). Lembaga pendidikan menengah SMA / SMK. d). Lembaga pendidikan tinggi. 2. Lembaga pendidikan jalur non formal. 3. Lembaga pendidikan jalur informal pada keluarga dan masyarakat. Perbedaan utama kewajiban ketiga lembaga itu ialah pada orientasi pendidiknya.Kalau lembaga pendidikan jalur formal beorientasi pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya, maka lembaga jalur non formal dan informal mengutamakan pengembangan afeksi dan psikomotor yang sudah tentu juga mengembangkan kognisi sebagi unsur penunjang pendidikan informal, khususnya pendidikan keluarga.Memang belum ditangani seperti pada pendidikan jalur formal sehingga masuk akal jika sebagian besar keluarga tidak paham tentang cara mendidik anak-anak dengan benar.Walaupun isi pendidikan itu sebagian besar ditekankan pada pengembangan afeksi, seperti kerajinan, kejujuran, toleransi, kesetiaan, disiplin, gotong royong, bias berterima kasih, suka menolong, dan sebagainya. Disatu pihak pendidikan dikeluarga adalah yang pertama dan yang utama namun dipihak lain macam pendidikan ini tidak ditangani secara utama atau terlantarkan. Pendidikan diindonesia saat ini masih serba tanggung atau dipersimpangan jalan. Pendidikan dinegeri kita tercinta ini masih memakai pola warisan belanda yang dicampur dengan pola baru yang juga masih mencari-cari. Sehingga pada akhirnya negeri ini mencetak lulusan yang tidak dibutuhkan masyarakat. Pendidikan diindonesia sekarang sudah waktunya untuk diredesain atau tata ulang kembali dan harus sungguh-sungguh untuk memulainya. Pengelolaannya harus jelas, proses pembelajaran yang menghargai karakter manusia, sehingga bias mengeluarkan produk pendidikan yang sejalan dengan kebutuhan. Cara mendesainnya adalah: • Untuk SD.SMP dan SMA harus diurus dan dibiayai oleh pemerintah daerah unuk operasionalnya melalui APBD dan dibantu pemerintah pusat (APBN) dan masyarakat • Untuk PT dikelola oleh masyarakat secara operasional, tapi pemerintah pusat memberi subsidi untuk siswa, mahasiswa dan tunjangan dosen atau guru, investasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan. • Pemerintah pusat melakukan planning (perencanaan) regulation (pengaturan) dan controlling (pengawasan) terhadap pengelolaan pendidikan yang ada. E. Profesionalisasi pendidikan Pendidikan itu mempunyai dua arti, arti yang luas dan arti yang sempit. Pendidikan dalam arti luas ialah: semua orang yang berkewajiban membina anak-anak. Secara alamiah semua anak, semelum mereka dewasa menerima pembinaan dan orang-orang dewasa agar mereka dapat berkembang dan mertumbuh secara wajar. Sementara itu pendidikan dalam arti sempit ialah: orang-orang yang disiapkan dengan sengaja untuk menjadi guru dan dosen. Menurut Schein (1972) mengemukakan cirri-ciri professional sebagai berikut: 1. Bekerja sepenuhnya dalam jam-jam kerja (Full time) 2. pilihan pekerjaan itu didasarkan pada motivasi yang kuat 3. memiliki seperangkat pengetahuan ilmu dan keterampilan khusus yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang lama. 4. membuat keputusan sendiri dalam menyelesaikan pekerjaan atau menangani klien. 5. pekerjaan berorientasi kepada pelayanan bukan untuk kepentingan pribadi. 6. pelayanan itu didasarkan kepada kebutuha obyek klien. 7. memilki otonomi untuk bertindak dalam menyelesaikan persoalan klien. 8. menjadi anggota organisasi profesi, sesudah memenuhi persyaratan atau criteria tertentu. 9. memiliki kekuatan dan status yang tinggi sebagai eksper dalam spesialisasinya, dan 10. keahlian itu tidak boleh diadvertensikan untuk mencari klien. Kesimpulan 1. Pendidikan adalah sarana untuk mencerdaskan bangsa. 2. Pendidikan merupakan alat yang paling penting untuk mengembangkan potensi manusia. 3. Pendidikan itu juga merupakan seperangkat informasi atau teori yang mengungkapkan suatu konsep. 4. Pendidikan memiliki 7 landasan yang mendasar, yaitu: a. Landasan hukum b. Landasan filsafat c. Landasan sejarah d. Landasan social budaya e. Landasan psikologi f. Landasan ekonomi dan g. Landasan profesionalisme pendidikan. DAFTAR PUSTAKA Pidarta,Made.2007.”Landasan Kependidikan”. Jakarta:Rineka cipta. Buseri,Kamrani.2003.”Antalogi Pendidikan Islam Dan Dakwah”. Yogyakarta:UII Press. Fudlullah.2008”Dinamika system Pendidikan Islam Di Indonesia”. Jakarta: Di adit Media. Yasin,A fatah.2008.”Dimensi-Dimensi Pendidikan Islam”. Malang:UIN-Malang Press. Soemadijo,Djoko.2006.”Pendidikan Di Persimpangan Jalan”. Yayasan Pawiyata Gita Pratia.

Macam-Macam Shalat Sunat


Shalat Sunah

Shalat sunah disebut juga salat an-nawâfil atau at-tatawwu’. Yang dimaksud dengan an-nawâfil ialah semua perbuatan yang tidak termasuk dalam fardu. Disebut an-nawâfil karena amalan-amalan tsb menjadi tambahan atas amalan-amalan fardu.
Menurut Mazhab Hanafi, shalat an-nawâfil terbagi atas 2 macam, yaitu shalat masnûnah dan shalat mandûdah. Shalat masnûnah ialah shalat-shalat sunah yang selalu dikerjakan Rasulullah, jarang ditinggalkan, sehingga disebut juga dengan shalat mu’akkad (dipentingkan). Shalat mandûdah adalah shalat-shalat sunah yang kadang dikerjakan oleh Rasulullah, kadang-kadang juga tidak dikerjakan, sehingga disebut dengan shalat ghairu mu’akkad (kurang dipentingkan).

Shalat Rawatib

Shalat Rawatib adalah shalat sunah yang dikerjakan menyertai shalat fardu. Shalat sunah ini terbagi dalam shalat mu’akkad dan ghairu mu’akkad. Adapun yang termasuk dalam shalat-shalat sunah Rawatib adalah sbg berikut:

Mu’akkad

·      dua rakaat qabla subuh
·      dua rakaat qabla zuhur
·      dua rakaat ba’da zuhur
·      dua rakaat ba’da maghrib
·      dua rakaat ba’da isya
Rincian tsb berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW:
“Dari Abdillah bin Umar, ia berkata: ‘Saya ingat mengenai Rasulullah SAW mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (H.R. Bukhari Muslim)

Ghairu Mu’akkad

·      empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur
·      empat rakaat sebelum asar
·      empat rakaat sebelum maghrib
Masing-masing berdasarkan rincian hadist-hadist berikut:
Dari Ummu Habibah: “Nabi SAW bersabda: Barangsiapa mengerjakan empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat sesudahnya maka Allah mengharamkan baginya dari api neraka.” (H.R. Tarmizi)
“Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat Asar” (H.R. Tarmizi)
Hadist Nabi Muhammad SAW: “Dari Abdullah bin Mughafal, Nabi SAW bersabda: Shalatlah kamu sebelum Maghrib, shalatlah kamu sebelum Maghrib. Kemudian Nabi mengatakan yang ketiga kalinya bagi yang menghendakinya.” (H.R. Bukhari)

Shalat Sunah Lainnya

Selain shalat Rawatib, ada pula shalat sunah lainnya yang tidak berkaitan dengan shalat fardu. Berikut adalah beberapa shalat sunah yang umum dikerjakan beserta definisinya.
Shalat Khauf
Shalat yang dilakukan pada saat-saat genting. Shalat ini dapat dilakukan kapan pun bila kita dalam kondisi merasa takut, misalnya karena perang, bencana alam, ancaman binatang buas, dikejar musuh atau orang jahat, dsb. Syariat shalat khauf ini didasarkan pada surat An-Nisâ: 102.
Shalat Dhuha
Shalat sunah yang dikerjakan pada pagi hari, waktunya dimulai ketika matahari tampak kurang lebih setinggi tombak dan berakhir sampai tergelincir matahari (waktu zuhur). Jumlah rakaat shalat dhuha adalah sekurang-kurangnya dua rakaat, sebanyak-banyaknya duabelas rakaat, ada juga yang menyatakan enambelas rakaat.
Shalat Istisqa
Shalat sunah yang bertujuan untuk meminta hujan. Biasanya dilaksanakan ketika terjadi kemarau panjang sehingga mata air-mata air menjadi kering, tumbuh-tumbuhan mati, manusia dan hewan kekurangan makanan dan air. Bila sudah masuk dalam kondisi ini, dianjurkan pemimpin masyarakat setempat atau ulama mengajak masyarakat untuk bertobat dan berdoa.
Shalat Khusuf
Shalat sunah yang dilakukan karena terjadi gerhana bulan. Waktu shalat khusuf adalah sejak awal gerhana sampai akhir atau tertutupnya bulan tsb.
Shalat Kusuf
Shalat sunah yang dilakukan karena terjadi gerhana matahari. Waktu shalat kusuf adalah sejak awal gerhana sampai selesai atau tertutupnya matahari.
Shalat Istikharah
Shalat sunah dua rakaat yang diiringi dengan doa khusus, dikerjakan untuk memohon petunjuk yang baik kepada Allah SWT sehubungan dengan urusan yang masih diragukan untuk diputuskan akan dikerjakan atau tidak. Urusan yang dimaksud bisa berupa urusan pribadi ataupun yang terkait dengan kepentingan umum. Petunjuk dari Allah SWT ini biasanya akan diperoleh melalui mimpi atau kemantapan hati untuk mengambil keputusan.
Shalat Tahajud
Shalat sunah yang dikerjakan pada waktu malam hari dan dilaksanakan setelah tidur terlebih dahulu, meskipun hanya sejenak, kemudian diiringi dengan doa khusus. Shalat tahajud boleh dilakukan di awal, tengah, atau di akhir malam, asalkan sesudah tidur, namun melakukannya pada sepertiga malam yang terakhir adalah lebih baik, karena pada saat itu terdapat waktu doa para hamba dikabulkan oleh Allah SWT.
Shalat Gaib
Shalat yang dilakukan atas seseorang yang meninggal dunia di suatu tempat atau negeri, baik jauh ataupun dekat dari tempat orang yang melaksanakan shalat, dan mayatnya tidak ada di tempat (di hadapan) orang-orang yang menshalatkan.
Shalat Hajat
Shalat sunah dua rakaat yang dikerjakan seseorang yang mempunyai hajat (keperluan) agar keperluan tsb dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah SWT.
Shalat Tahyatul Masjid
Shalat yang dilakukan sebagai penghormatan terhadap masjid, dilakukan oleh orang yang masuk ke dalam mesjid sebelum ia duduk.
Shalat Idain
Shalat yang dilakukan pada saat dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Idul Fitri dilaksanakan berkaitan dengan selesainya bulan Ramadhan yang jatuh pada tanggal 1 Syawal. Idul Adha dilaksanakan bertepatan dengan selesainya pelaksanaan ibadah haji, yaitu tanggal 10 Zulhijjah, yang biasanya seusai shalat dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu.
Shalat Tarawih
Shalat sunah yang dikerjakan umat Islam setiap malam selama bulan Ramadhan. Ada beberapa pendapat mengenai jumlah rakaat shalat tarawih, yang pertama adalah 11 rakaat terdiri dari 4 rakaat, kemudian 4 rakaat lagi, dan ditutup dengan 3 rakaat shalat witir. Lalu ada pula yang menyatakan 8 rakaat salam kemudian witir 3 rakaat. Pendapat lain menyatakan 20 rakaat ditambah 3 rakaat witir, sehingga seluruhnya adalah 23 rakaat. Ada pula sebagian imam yang menyatakan lebih dari itu.
Shalat Witir
Witir berarti ganjil. Sehingga shalat witir adalah nama bagi shalat yang rakaatnya ganjil (selain shalat Maghrib), yaitu shalat 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat, atau 11 rakaat yang bersambungan dan hanya satu kali salam. Waktu pelaksanaannya adalah malam hari, sesudah shalat Isya sampai terbit fajar. Yang paling baik, witir dijadikan sebagai shalat yang paling akhir dikerjakan pada malam hari. Bila seseorang khawatir tidak bangun pada waktu menjelang terbit fajar, ia boleh mengerjakan shalat witir segera setelah shalat fardu dan sesudah Isya.
Shalat Taubat
Shalat untuk menyatakan bahwa kita bertaubat dari suatu dosa, artinya menyesal atas perbuatan yang dilakukan, dan bertekad kelak tidak akan melakukannya lagi, disertai permohonan ampun kepada Allah.
Shalat Tasbih
Shalat sunah empat rakaat yang setiap rakaatnya membaca tasbih sebanyak 75 kali, sehingga seluruhnya berjumlah 300 kali. Rincian jumlah tasbih untuk setiap rakaat adalah sbg berikut:
·      15 kali sesudah membaca surat dan sebelum rukuk
·      10 kali sesudah membaca tasbih rukuk dan sebelum i’tidal
·      10 kali setelah membaca tahmid i’tidal
·      10 kali setelah membacab tasbih sujud
·      10 kali setelah membaca doa duduk diantara dua sujud
·      10 kali setelah membaca tasbih sujud kedua
·      10 kali setelah duduk istirahat sesudah sujud kedua.
Bagi setiap muslim, dianjurkan mengerjakan shalat tasbih setiap malam, bila tidak mampu maka sekali seminggu, atau sekali sebulan, atau sekali setahun, bila masih tidak bisa, maka sekurang-kurangnya sekali seumur hidup, jangan sampai ditinggalkan sama sekali. Waktu pelaksanaannya dapat siang hari atau malam hari, empat rakaat dengan satu atau dua kali salam.
Keutamaan Shalat Sunnah
Rasulullah SAW bersabda:
“Bagi orang yang mengerjakan shalat mendapatkan tiga macam (kebaikan), yaitu: Malaikat mengerumuninya sejak dari telapak kaki sampai ke atas langit, kebaikan turun kepadanya dari atas langit sampai atas kepalanya, dan malaikat berseru “Seandainya orang yang sedang shalat ini mengetahui dengan siapa ia berbicara (berkomunikasi), niscaya ia tidak akan mau berhenti (dari shalatnya)”.
Dari Ka’ab Al Ahbar ra. Bahwasanya ia berkata :”Seandainya salah seorang diantara kamu sekalian bisa melihat pahala dua rakaat dari shalat sunnah, niscaya ia akan melihat bahwa pahalanya itu lebih besar daripada gunung yang menjulang tinggi. Sedangkan pahala shalat wajib maka jauh lebih besar lagi”.
Subhanallah…!!!
Dari Samurah bin Jundub dari seorang sahabat Rasul, bahwasanya beliau bersabda: “Shalat sunnah seseorang didalam rumahnya itu lebih banyak pahalanya dibandingkan shalat sunnah di depan orang banyak, yaitu seperti keutamaan shalat jama’ah atas shalat sendirian”.
Dari Nabi SAW. Beliau bersabda :”Shalat sunnah seseorang didalam rumahnya itu merupakan cahaya, maka cahayailah (terangilah) rumah-rumahmu”.
Dari Abu Hurairah ra.Nabi SAW bersabda :
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat sunnah 20 raka’at antara maghrib dan isya maka Allah akan memelihara keluarga, agama, dunia, dan akhiratnya. Dan barangsiapa yang mengerjakan shalat subuh lalu ia duduk ditempat shalatnya sampai matahari terbit, kemudian ia menegerjakan shalat dua raka’at, maka Allah membuatkan dinding (penghalang) baginya dari api neraka nanti pada hari kiamat”.
Zaid bin Aslam meriwayatkan dari Umar ra.dimana ia berkata :”Saya berkata kepada Abu Dzarr ra.”Nasihatilah saya wahai paman”. Abu Dzarr berkata: saya telah meminta kepada Rasulullah SAW seperti apa yang kamu minta kepada saya, lalu beliau bersabda:
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat dhuha dua raka’at, maka ia tidak akan dicatat termasuk orang-orang yang lupa. Barangsiapa yang mengerjakannya empat raka’at, maka ia dicatat termasuk orang-orang yang ahli ibadah. Barangsiapa yang mengerjakannya enam raka’at, maka pada hari itu tidak akan terkena dosa. Barangsiapa yang mengerjakannya delapan raka’at, maka ia dicatat termasuk orang-orang yang sangat taat. Dan barangsiapa yang menegrjakannya 12 raka’at, maka dibangunkan sebuah rumah baginya didalam syurga”.
Ada yang mengatakan bahwa keutamaan shalat sunnah diwaktu malam atas shalat diwaktu siang adalah seperti keutamaan shadaqah secara sembunyi-sembunyi atas shadaqah secara terang-terangan.
Dari Anas bin Malik ra.dari Nabi SAW beliau bersabda:
“Tidak ada suatu tempat yang dipergunakan untuk shalat dan berdzikir kepada Allah, melainkan tempat itu akan merasa gembira dengan yang demikian itu sampai kedasar bumi yang ketujuh, lalu ia berbangga kepada tempat yang berada disekitarnya. Dan tidak ada seorang hamba yang berada ditengah hutan yang bermaksud untuk mengerjakan shalat, melainkan bumi akan berhias untuknya”.
Diceritakan dari Khalid bin Ma’dan bahwasanya ia berkata: “Saya mendapatkan informasi bahwa Allah berbangga kepada Malaikat dengan 3 kelompok orang, yaitu:
1.      Seseorang yang berada ditengah hutan, lalu ia beradzan dan beriqamah kemudian mengerjakan shalat sendirian; maka Allah Ta’ala berfirman :”Lihatlah hambaKu yang mengerjakan shalat sendirian tanpa seorangpun yang melihatnya selain Aku, hendaknya 70.000 Malaikat turun dan mengerjakan shalat dibelakangnya”.
2.      Seseorang yang bangun diwaktu malam lalu mengerjakan shalat sendirian, dimana ia sujud, dan setelah itu ia tidur dan dianggap sedang sujud; maka Allah Ta’ala berfirman:”Lihatlah hamba-Ku yang nyawanya ada pada sisi-Ku dan tubuhnya sedang bersujud kepada-Ku”.
3.      Seseorang yang berada ditengah-tengah medan peperangan, dimana ia tetap tegar hingga terbunuh”. 


Pengertian Shalat Jum'at, Hukum, Syarat, Ketentuan, Hikmah Dan Sunah Solat Jumat

A. Arti Definisi / Pergertian Shalat Jumat
Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.
B. Hukum Sholat Jum'at
Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
C. Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat
1. Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll. 2. Minimal jumlah jamaah peserta salat jum'at adalah 40 orang. 3. Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib.
D. Ketentuan Shalat Jumat
Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut : 1. Mengucapkan hamdalah. 2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW. 3. Mengucapkan dua kalimat syahadat. 4. Memberikan nasihat kepada para jamaah. 5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran. 6. Membaca doa.
E. Hikmah Solat Jum'at
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi. 2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya. 3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan. 4. Sebagai syiar Islam.
F. Sunat-Sunat Shalat Jumat
1. Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at. 2. Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku. 3. Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol). 4. Menyegerakan datang ke tempat salat jumat. 5. Memperbanyak doa dan salawat nabi. 6. Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.

Kamis, 03 Desember 2009

CONTOH SKRIPSI :LELANG BARANG JAMINAN PADA PERUM PEGADAIAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian maka mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
Jika kebutuhan dana jumlahnya besar, maka dalam jangka pendek sulit untuk dipenuhi, apalagi jika harus dipenuhi lewat lembaga perbankan. Namun jika dana yang dibutuhkan relatif kecil tidak jadi masalah, karena banyak tersedia sumber dana yang murah dan cepat, mulai dari pinjaman ke tetangga, tukang ijon sampai ke pinjaman dari berbagai lembaga keuangan lainnya.
Bagi mereka yang memiliki barang-barang berharga kesulitan dana dapat segera dipenuhi dengan cara menjual barang berharga tersebut, sehingga sejumlah uang yang diinginkan dapat terpenuhi. Namun resikonya barang yang telah dijual akan hilang dan sulit untuk kembali. Kemudian jumlah uang yang diperoleh terkadang lebih besar dari yang diinginkan sehingga dapat mengakibatkan pemborosan.
Untuk mengatasi kesulitan di atas dimana kebutuhan dana dapat dipenuhi tanpa kehilangan barang-barang berharga, maka masyarakat dapat menjaminkan barang-barangnya ke lembaga tertentu, yakni lembaga pegadaian. Barang yang dijaminkan tersebut pada waktu tertentu dapat ditebus kembali setelah masyarakat melunasi pinjamannya.
Selain itu prosedur untuk memperoleh kredit gadai sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama. Begitu pun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti saja dengan waktu proses yang juga singkat atau dengan kata lain lembaga pegadaian menjadi alternatif pilihan pemenuhan kebutuhan masyarakat karena prosedur, proses dan cara-caranya yang begitu mudah. Dan meminjam uang ke pegadaian bukan saja prosedurnya mudah dan cepat, tetapi biaya yang dibebankan juga lebih ringan apabila dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan motto ‘mengatasi masalah tanpa masalah”.
Gadai merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang piutang, yang mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka orang yang berutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Barang jaminan tetap milik orang yang menggadaikan (orang yang berutang) tetapi dikuasai oleh penerima gadai (yang berpiutang).
Sedangkan menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150, disebutkan:
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan barang kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.”
Lembaga pegadaian melaksanakan kegiatan usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Nasabah/peminjam ada kalanya tidak memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang disepakati. Setelah melalui peringatan terlebih dahulu, namun diindahkan dan tidak melakukan perpanjangan, maka lembaga pegadaian mempunyai hak untuk mengambil pelunasan piutangnya dengan cara melelang barang jaminan gadai yang dibawah kekuasaannya.
Lelang itu sendiri merupakan suatu bentuk penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi. Lelang dapat berupa penawaran barang tertentu kepada penawar yang pada mulanya membuka lelang dengan harga rendah, kemudian semakin naik sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan harga tertinggi, sebagaimana lelang ala Belanda (Dutch Auction) dan disebut (lelang naik) yang biasa dilakukan di pegadaian konvensional. Lelang seperti ini yang masih menjadi perdebatan apakah sesuai syariah atau tidak, karena ada indikasi persetujuan pada penawar pertama yang menyetujui tawaran penjual. Berdasarkan bunyi hadits:
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيْدٍ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ، أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لاَ يَبِيْعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ.
“ٍSuwaid bin Said menceritakan kepada kami, Malik bin Anas menceritakan kepada kami dari Nafi’ dari Ibnu Umar sesungguhnya Nabi Saw. bersabda: “Janganlah sebahagian dari kamu membeli barang yang akan dibeli oleh sebahagian (temanmu)”
Menurut Ibnu Qudamah tetap tidak diperkenankan untuk ditawar orang lain bila dalam praktek penawaran sesuatu yang sudah ditawar orang lain itu ada indikasi persetujuan dari penjual terhadap suatu penawaran meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit.
Fenomena inilah yang melatarbelakangi penulis untuk mencoba mengangkat kedalam sebuah bentuk tulisan ilmiah guna untuk dikaji bersama. agar kita sebagai orang muslim tidak terus menerus terperosok kedalam perbuatan yang tidak sesuai dengan syari’ah.

B. Rumusan Masalah
Dengan mengacu pada latar belakang di atas, maka dapatlah dirumuskan beberapa pokok permasalahan yang selanjutnya akan menjadi obyek pembahasan dalam skirpsi ini. Adapun rumusan masalah dalam pembahasan ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana praktek lelang barang jaminan pada Perum Pegadaian Cabang Jombang?
2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap lelang barang jaminan pada Perum Pegadaian Cabang Jombang?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan pada rumusan masalah di atas, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui praktek lelang barang jaminan pada Perum Pegadaian Cabang Jombang
2. Untuk mengkaji secara mendalam konsep hukum Islam terhadap lelang barang jaminan pada Perum Pegadaian Cabang Jombang
D. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan pembahasan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Secara Teoritis, diharapkan penelitian ini dapat memberikan pengetahuan baik bagi penulis maupun masyarakat luas tentang konsep praktek lelang barang jaminan serta konsep hukum Islam sebagai sumbangan bagi perkembangan khazanah keilmuan.
2. Secara Praktis, sebagai masukan dan sumber referensi terutama bagi mahasiswa, peneliti yang hendak mengembangkan dan mewujudkan pegadaian dalam konteks Islam, dan merupakan masukan bagi karyawan, orang-orang yang menggadaikan serta masukan bagi lembaga pegadaian tersebut.
E. Kajian Pustaka
Dari beberapa penelitian dan pembahasan terdahulu yang telah ditelusuri oleh penulis, ternyata tidak diketemukan hal-hal yang konkrit membahas atau meneliti apa yang dibahas dan diteliti oleh penulis. Akan tetapi dari beberapa penelitian terdahulu penulis menemukan hal-hal yang ada kaitannya dengan lelang dan jaminan dengan objek penelitian yang berbeda, antara lain:
1. Skripsi tahun 2007-2008, dengan judul Praktik Jual Beli Ikan Melalui Pelelangan dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Tempat Pelelangan Ikan (IPI) Brondong Lamongan). Dimana inti dari pembahasannya adalah hukum dari sistem panjer dalam praktek jual beli ikan melalui pelelangan di tempat pelelangan ikan. Skripsi tersebut ditulis oleh Shinvani, Fakultas Syari’ah Jurusan Mu’amalah.
2. Skripsi tahun 2007-2008 dengan judul Tinjauan Hukum Islam Tentang Penetapan Nilai Jaminan pada Pembiayaan Murabahah (Studi Analisis di PT. BPRS Lantabur Jombang). Dimana inti dari pembahasannya adalah tinjauan hukum Islam tentang penetapan nilai jaminan. Skripsi tersebut ditulis oleh Anis Shuaedy, Fakultas Syari’ah Jurusan Mu’amalah.
3. Skripsi tahun 2007-2008 dengan judul Praktik Pembiayaan al-Rahn di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep dalam Perspektif Fiqh Muamalah. Dimana inti dari pembahasannya adalah relevansi praktik pembiayaan al-rahn di PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep dengan teori al-rahn dalam perspektif fiqh muamalah. Skripsi tersebut ditulis oleh Nurul Hidayati, Fakultas Syari’ah Jurusan Muamalah.
Dari hasil penelitian kepustakaan yang dilakukan oleh peneliti terdapat kajian-kajian ataupun penelitian sejenis yang pernah dibahas, namun menurut hemat penulis, masih terdapat pembahasan yang masih perlu untuk dikembangkan, yaitu mengenai lelang barang jaminan pada perum pegadaian. Untuk itu peneliti mengangkat permasalahan ini kedalam sebuah penelitian.
F. Penegasan Judul
Skripsi ini berjudul “LELANG BARANG JAMINAN PADA PERUM PEGADAIAN CABANG JOMBANG (Studi Analisis Perspektif Hukum Islam). Untuk memperjelas arah pembahasan dan menghindari pengkaburan dan penafsiran yang berbeda-beda maka penulis akan menggunakan judul sebagai berikut:
Lelang : Penjualan barang yang dilakukan di muka umum termasuk melalui media elektronik dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau harga yang semakin menurun dan atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan para peminat (Kep. Men. Keu. RI. No.331/KMK.01/2000. Bab.I, Ps.I)
Barang Jaminan : Barang yaitu benda umum (segala sesuatu yang berwujud atau berjasad) Jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima, borg.
Perum : Status hukum bagi lembaga pegadaian berdasarkan PP. No. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990.
Pegadaian : Lembaga keuangan bukan bank, yang menyalurkan pinjaman/ pembiayaan dengan pengikatan cara gadai.
Studi analisis : Studi adalah penyelidikan. Yaitu melakukan kajian yang mendalam tentang suatu fakta yang akan dibahas. Analisis adalah suatu pemeriksaan terhadap keseluruhan untuk mengungkap unsur-unsur dan hubungannya. Dalam hal ini adalah penyelidikan fakta yang akan dibahas.
Perspektif : Pengharapan; peninjauan; tinjauan; pandang luas. Kerangka konseptual suatu perangkat asumsi, nilai, gagasan yang mempengaruhi persepsi pada gilirannya mempengaruhi caa bertindak dalam suatu situasi.
Hukum Islam : Seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
Dari penjelasan dan penegasan bagian-bagian penting dari judul di atas, maka judul ini merefleksikan pengertian bahwa yang akan menjadi topik utama dalam pembahasan skripsi ini adalah tentang kajian mengenai lelang barang jaminan pada perum pegadaian dalam tinjauan hukum Islam.
G. Sistematika Pembahasan
Dalam sub sistematika pembahasan ini akan dikemukakan sistematika pembahasan skripsi ini sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
Pada bab ini menjelaskan tentang latar belakang masalah yang merupakan kerangka teoritis untuk melakukan kajian seputar konsep lelang barang jaminan. Selanjutnya beberapa masalah yang disimpulkan dari uraian tersebut diformulasikan dalam rumusan masalah. Kemudian dirangkai dengan tujuan penelitian yang merupakan sebuah alasan mengapa permasalahan ini perlu untuk dikaji lebih jauh. Kemudian untuk memahami dari arah kajian yang akan dibahas maka perlu ditegaskan lagi dalam poin penegasan judul. Untuk melengkapi skripsi ini maka diperlukan adanya penelaahan-penelaahan sebagai pelengkap sekaligus penjelas dari pembahasan skripsi ini maka diperlukan adanya kajian pustaka, dan yang terakhir adalah sistematika pembahasan. Dalam sub bab ini peneliti menguraikan garis besar (out line) dari laporan penelitian/tulisan ilmiah dalam bentuk bab-bab yang secara logis saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan serta mendukung dan mengarah pada pokok masalah yang diteliti, seperti yang tertulis pada judul.
BAB II : LANDASAN TEORITIK TENTANG JUAL BELI DAN GADAI DALAM ISLAM
Sebagai lanjutan dari Bab I, Bab ini akan mengupas beberapa konsep yang berhubungan dengan masalah yang diangkat dalam pembahasan yang meliputi beberapa hal sebagai berikut: pertama berisi tentang pembahasan jual beli. Dan yang kedua membahas tentang gadai.
BAB III : METODE PENELITIAN
Bab ini memuat uraian tentang metode dan langkah-langkah penelitian secara operasional yang menyangkut pendekatan penelitian, kehadiran peneliti, lokasi penelitian, sumber data, prosedur pengumpulan data, analisis data, pengecekan keabsahan data dan tahap-tahap penelitian.
BAB IV : GAMBARAN UMUM PERUM PEGADAIAN CABANG JOMBANG
Bab ini memuat laporan hasil penelitian yang dilakukan di lapangan, yaitu pada perum pegadaian cabang Jombang dan berisikan beberapa sub bab, yaitu profil perum pegadaian cabang Jombang (meliputi sejarah berdirinya, status hukum, struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, produk unit layanan dan sumber dana perum pegadaian), dilanjutkan dengan ketentuan pemberian dan pelunasan kredit pada perum pegadaian cabang Jombang, kemudian sub bab yang terakhir adalah prosedur pelelangan barang jaminan pada perum pegadaian cabang Jombang.
BAB V : ANALISA LELANG BARANG JAMINAN PADA PERUM PEGADAIAN CABANG JOMBANG
Merupakan hasil pemikiran penulis terhadap hasil penelitian atau pembahasan. Pertama, berisi tentang praktek lelang barang jaminan pada perum pegadaian cabang Jombang. Dan kedua, berisi tentang analisa konsep hukum Islam terhadap lelang barang jaminan pada perum pegadaian cabang Jombang.

BAB VI : PENUTUP
Bab penutup merupakan tahapan terakhir dari penulisan skripsi, disini dijelaskan kesimpulan-kesimpulan apa saja yang dapat dirumuskan dari hasil analisis yang dilakukan. Bab ini juga memuat saran-saran penulis atau rekomendasi yang diajukan.
BAB II
LANDASAN TEORITIK TENTANG JUAL BELI DAN GADAI DALAM ISLAM

A. Jual Beli
1. Pengertian Jual Beli dan Dasar Hukumnya
Jual beli menurut pengertian lughawinya adalah saling menukar (pertukaran).
Sebagaimana yang dikutip Wahbah Zuhaili:
a. Menurut Ulama Hanafiyah
مُبَادَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْصٍ
“Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan)”
b. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’:
مُقَابَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ تَمْلِيْكًا
“Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan”
c. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:
مُبَادَلَةُ الْمَالِ بِالْمَالِ تَمْلِيْكًا وَتَمَلُّكًا
“Pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milik”
Jual beli merupakan tindakan atau transaksi yang telah disyari’atkan dalam arti telah ada hukumnya yang jelas dalam Islam. Yang berkenaan dengan hukum taklifi. Hukumnya adalah boleh (جواز) atau (الاباحة). Kebolehannya ini dapat ditemukan dalam al-Qur’an dan begitu pula dalam hadits Nabi.
Adapun dasarnya dalam al-Qur’an diantaranya:
وَأَحَلَّ الله الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah: 275)
Sedangkan dasarnya dalam hadits Nabi diantaranya adalah yang berasal dari Rufa’ah bin Rafi’ menurut riwayat al-Bazar yang disahkan oleh al-Hakim:
ان النبي صلى الله عليه وسلم سُئِلَ اَيُّ الْكَسْبِ اَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
“Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. telah pernah ditanya tentang usaha apa yang lebih baik. Nabi berkata: usaha seseorang dengan tangannya dan jual beli yang mabrur”
Dalam hadits Nabi tersebut dimasukkan jual beli itu kedalam usaha yang lebih baik dengan adanya catatan “mabrur” yang secara umum diartikan atas dasar suka sama suka dan bebas dari penipuan dan pengkhianatan. Ini merupakan prinsip pokok dari suatu transaksi.
2. Rukun dan Syarat Jual Beli
Jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual beli itu dapat dikatakan sah oleh syara’. Dalam menentukan rukun dan syarat jual beli, terdapat perbedaan pendapat para ulama’, namun mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
Adapun yang menjadi rukun jual beli dalam perbuatan jual beli terdiri dari:
a. Shighat (adanya keridhaan dan kesepakatan antara penjual dan pembeli atas suatu barang yang ditransaksikan).
b. Aqid (adanya pelaku akad jual beli yaitu penjual dan pembeli)
c. Ma’qud Alaih (adanya barang yang ditransaksikan dalam jual beli)
Dalam suatu perbuatan jual beli, ketiga rukun tersebut haruslah terpenuhi, karena hal tersebut sangat terkait dengan sah atau tidaknya suatu akad jual beli. Dan juga harus memenuhi syarat-syarat jual beli.
Adapun syarat-syarat jual beli sesuai dengan rukun jual beli yang dikemukakan di atas adalah sebagai berikut:
a. Syarat yang terkait dengan shighat (ijab qabul)
1) Berhadap-hadapan, yaitu shighat antara orang yang bertransaksi harus sesuai dengan orang yangd ituju, namun tidak harus dalam suatu majelis, jadi memungkinkan untuk menggunakan media penghubung lain.
2) Ditujukan kepada seluruh badan yang akad
3) Qabul diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijab atau perwakilannya
4) Adanya kejelasan barang, ukuran dan harga
5) Adanya niat atau maksud jual beli
6) Ijab qabul tidak terpisah oleh waktu yang terlalu lama, sehinggamenggambarkan adanya penolakan dari salah satu pihak.
7) Kejelasan antara ijab dan qabul yang berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut jual beli tersebut, sehingga mampu terhindar dari gharar.
b. Syarat orang yang berakad
Para aqid haruslah yang mampu melakukan perjanjian jual beli, yaitu:
1) Berakal dan baligh, yaitu orang yang berakal dan telah mumayyiz (telah mampu membedakan mana yang baik atau buruk).
2) Atas kehendak para aqid, yaitu tidak adanya paksaan yang menimbulkan tidak ada kerelaan.
3) Islam, yaitu para aqid adalah orang-orang muslim.
4) Pembeli bukanlah musuh, karena mampu menjadikan penipuan dalam jual beli.
c. Syarat pada Ma’qud Alaih
1) Bersih, yaitu barang bukanlah termasuk barang najis atau haram
2) Bermanfaat, yaitu barang yang mempunyai kegunaan dan faidah bagi aqid
3) Sebagai hak milik atau atas perwakilan, sehingga barang yang sifatnya belum dimiliki oleh seseorang tidak boleh diperjualbelikan.
4) Adanya kejelasan baik dalam hitungan, timbangan, takaran, atau kualitasnya. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya gharar dan supaya adanya saling kepercayaan pada masing-masing aqid.
5) Barang yang diakadkan telah diketahui keberadaannya oleh aqid, baik dalam majelis akad ataupun tidak.
3. Macam-macam Jual-Beli
Ulama’ Hanafiyah membagi jual-beli dari segi sah atau tidaknya menjadi tiga bentuk, yaitu:
a. Jual-beli yang shahih, apabila jual-beli itu disyariatkan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan.
b. Jual-beli yang bathal, apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasarnya dan sifatnya tidak disyari’atkan. Jenis-jenis jual-beli yang bathal adalah:
1) Jual-beli sesuatu yang tidak ada. Para ulama fiqh sepakat menyatakan jual-beli seperti ini tidak sah atau bathal.
2) Menjual barang yang tidak boleh diserahkan kepada pembeli, seperti menjual barang yang hilang atau ikan di laut. Karena jual-beli tersebut termasuk ba’i al-gharar (jual-beli tipuan).
3) Jual beli yang mengandung unsur penipuan, yang pada lahirnya baik ternyata dibalik itu terdapat unsur tipuan. Termasuk ke dalam jual-beli yang mengandung unsur tipuan itu adalah jual-beli Mulammassah, yaitu jual-beli sistem keberuntungan, mana yang terpegang oleh pembeli dari barang itu, itulah yang dijual. Kemudian, yang termasuk jual-beli yang mengandung unsur tipuan adalah jual-beli al-Muzabanah, yaitu jual-beli barter yang diduga keras tidak sebanding.
4) Jual-beli benda najis, karena semuanya barang najis tersebut dalam pandangan Islam adalah najis dan tidak mengandung makna harta, serta tidak mempunyai manfaat.
5) Jual beli urbun, yaitu jual-beli yang bentuknya dilakukan melalui perjanjian, pembeli membeli sebuah barang dan uangnya seharga barang diserahkan kepada penjual, dengan syarat apabila pembeli tertarik dan setuju, maka jual-beli sah. Tetapi jika pembeli tidak setuju dan barang dikembalikan, maka uang yang telah diberikan pada penjual, menjadi hibah bagi penjual.
6) Memperjual-belikan barang yang dimiliki dalam yang setiap manusia mempunyai hak atasnya.
c. Jual beli yang fasid, yaitu apabila kerusakan dalam jual-beli itu terkait dengan barang yang dijual-belikan, maka hukumnya bathal, seperti memperjual-belikan barang-barang haram. Apabila kerusakan pada jual-beli itu menyangkut harga barang dan boleh diperbaiki, maka jual-beli itu dinamakan fasid . Akan tetapi menurut jumhur ulama’, tidak membedakan antara jual-eli yang fasid dengan jual-beli yang bathal.
Berdasarkan segi harga, jual beli dibagi pula menjadi empat bagian, yaitu:
1) Jual beli yang menguntungkan (al-murabahah)
2) Jual beli yang tidak menguntungkan yaitu menjual dengan harga aslinya (at-tauliyah)
3) Jual beli rugi (al-khasarah)
4) Jual beli al-musawah, yaitu pihak penjual menyembunyikan harga aslinya, tetapi kedua belah pihak meridloi, seperti jual beli sistem swalayan.
4. Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
Menurut jumhur ulama, hukum jual beli terbagi dua, yaitu jual beli shahih dan jual beli fasid. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah jual beli terbagi tiga, yaitu jual beli shahih, bathil dan fasid.
Berkenaan dengan jual-beli yang dilarang dalam Islam, Wahbah Al-Zuhaili meringkasnya sebagai berikut:
a. Terlarang Sebab Ahliah (Ahli Akad)
Ulama telah sepakat bahwa jual-beli dikategorikan sahih apabila dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dapat memilih, dan mampu ber-tasharruf secara bebas dan baik. Mereka yang dipandang tidak sah jual-belinya adalah berikut ini:
1) Jual beli orang gila
2) Jual-beli anak kecil
3) Jual-beli orang buta
4) Jual-beli terpaksa
5) Jual-beli fudhul
6) Jual-beli orang yang terhalang
7) Jual-beli malja’
b. Terlarang Sebab Shighat
Ulama fiqh telah sepakat atas sahnya jual-beli yang didasarkan pada keridaan di antara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian di antara ijab dan qabul; berada di satu tempat, dan tidak terpisah oleh suatu pemisah.
Jual-beli yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipandang tidak sah. Beberapa jual-beli yang dipandang tidak sah oleh para ulama adalah berikut ini:
1) Jual-beli mu’athah
Jual-beli mu’athah adalah jual-beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab-qabul.
2) Jual-beli melalui surat atau melalui utusan.
Disepakati ulama fiqih bahwa jual-beli melalui surat atau utusan adalah sah. Jika qabul melebihi tempat, akad tersebut dipandang tidak sah, seperti surat tidak sampai ke tangan yang dimaksud.
3) Jual beli dengan isyarat atau tulisan
Disepakati kesahihan akad dengan isyarat atau tulisan khususnya bagi yang uzur sebab sama dengan ucapan. Apabila isyarat tidak dapat dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), akad tidak sah.
4) Jual-beli barang yang tidak ada di tempat akad
5) Jual-beli tidak bersesuaian antara ijab dan qabul
6) Jual-beli munjiz
Jual-beli munjiz adalah yang dikaitkan dengan suatu syarat atau ditangguhkan pada waktu yang akan datang.
c. Terlarang Sebab Ma’qud Alaih (Barang Jualan)
Secara umum, ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertuakran oleh orang yang akad, yang biasa disebut mabi’ (barang jualan) dan harga.
Ulama fiqih sepakat bahwa jual-beli dianggap sah apabila ma’qud alaih adalah barang yang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat oleh orang-orang yang akad, tidak bersangkutan dengan milik orang lain, dan tidak ada larangan dari syara’.
Selain itu, ada beberapa masalah yang disepakati oleh sebagian ulama, tetapi diperselisihkan oleh ulama lainnya, di antaranya berikut ini.
1) Jual-beli benda yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada
Jumhur ulama sepakat bahwa jual-beli barang yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada adalah tidak sah.
2) Jual-beli barang yang tidak dapat diserahkan
3) Jual-beli gharar
Jual-beli gharar adalah jual-beli barang yang mengandung kesamaran.
4) Jual-beli barang yang najis dan yang terkena najis
Ulama sepakat tentang larangan jual-beli barang yang najis, seperti khamar. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang barang yang terkena najis (al-mutanajis) yang tidak mungkin dihilangkan, seperti minyak yang terkena bangkai tikus. Ulama Hanafiyah membolehkannya untuk barang yang tidak untuk dimakan, sedangkan ulama Malikiyah membolehkannya setelah dibersihkan.
5) Jual-beli air
Disepakati bahwa jual-beli air yang dimiliki, seperti air sumur atau yang disimpan di tempat pemiliknya dibolehkan oleh jumhur ulama madzhab empat. Sebaiknya ulama Zhahiriyah melarang secara mutlak. Juga disepakati larangan atas jual-beli air yang mubah, yakni yang semua manusia boleh memanfaatkannya.
6) Jual-beli barang yang tidak jelas (majhul)
7) Jual-beli barang yang tidak ada di tempat akad (gaib), tidak dapat dilihat
Menurut ulama Hanafiyah, jual beli seperti ini dibolehkan tanpa harus menyebutkan sifat-sifatnya, tetapi pembeli berhak khiyar ketika melihatnya. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menyatkan tidak sah, sedangkan ulama Malikiyah membolehkannya bila disebutkan sifat-sifatnya dan mensyaratkan 5 (lima) macam:
a) Harus jauh sekali tempatnya,
b) Tidak boleh dekat sekali tempatnya,
c) Bukan pemiliknya harus ikut memberikan gambaran,
d) Harus meringkas sifat-sifat barang secara menyeluruh,
e) Penjual tidak boleh memberi syarat
8) Jual-beli sesuatu sebelum dipegang
9) Jual-beli buah-buahan atau tumbuhan
d. Terlarang Sebab Syara’
Ulama sepakat membolehkan jual-beli yang memenuhi persyaratan dan rukunnya. Namun demikian, ada beberapa masalah yang diperselisihkan di antara para ulama, di antaranya berikut ini:
1) Jual-beli riba
2) Jual-beli dengan uang dari barang yang diharamkan
3) Jual-beli barang dari hasil pencegatan barang
4) Jual-beli waktu azan Jum’at
5) Jual-beli anggur untuk dijadikan khamar
6) Jual-beli induk tanpa anaknya yang masih kecil
7) Jual-beli barang yang sedang dibeli oleh orang lain
8) Jual-beli memakai syarat
Ada beberapa macam jual beli yang dilarang oleh agama, tetapi sah hukumnya, tetapi orang yang melakukannya mendapat dosa. Jual beli tersebut antara lain sebagai berikut:
a) Menemui orang-orang desa sebelum mereka masuk ke pasar untuk membeli benda-bendanya dengan harga yang semurah-murahnya, sebelum mereka tahu harga pasaran, kemudian ia jual dengan harga yang setinggi-tinginya.
b) Menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain, seperti seseorang berkata, “Tolaklah harga tawarannya itu, nanti aku yang membeli dengan harga yang lebih mahal”. Hal ini dilarang karena akan menyakitkan orang lain. Rasulullah Saw. bersabda:
لاَ يَسُوْمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيْهِ
“Tidak boleh seseorang menawar di atas tawaran saudaranya”
c) Jual beli dengan Najasyi, ialah seseorang menambah atau melebihi harga temannya dengan maksud memancing-mancing orang agar orang itu mau membeli barang kawannya.
d) Menjual di atas penjualan orang lain, umpamanya seseorang berkata: “Kembalikan saja barang itu kepada penjualnya, nanti barangku saja kau beli dengan harga yang lebih murah dari itu.”
B. Jual Beli Lelang (Muzayadah)
Penjualan barang gadai setelah jatuh tempo adalah sah. Hal itu, sesuai dengan maksud dari pengertian hakikat gadai itu sendiri, yakni sebagai kepercayaan dari suatu utang untuk dipenuhi harganya, bila yang berutang tidak sanggup membayar utangnya dari orang yang berpiutang. Karena itu, barang gadai dapat dijual untuk membayar utang, dengan cara mewakilkan penjualannya kepada orang yang adil dan terpercaya. Mengenai penjualan barang gadai oleh wakil yang adil, para ulama menyepakati akan kebolehannya. Namun, mereka berbeda pendapat bila yang menjual adalah murtahin.
Menurut Abu Hanifah dan Imam Malik seperti yang dikutip oleh Ibnu Qudamah “apabila dalam akad gadai diisyaratkan penjualan oleh penerima gadai setelah jatuh tempo, maka hal itu dibolehkan.”
Lain halnya pendapat dari kalangan Mazhab Imam Syafi’i seperti yang dikutip oleh Ibnu Qudamah, yaitu murtahin tidak boleh menjual barang gadai (marhun) setelah jatuh tempo. Penjualan barang gadai hanya bisa dilakukan oleh wakil yang adil dan terpercaya. Argumentasi beliau ialah rahin menghendaki kesabaran terhadap barang yang akan dijual dan kecermatan terhadap harganya. Hal ini berbeda kondisi dengan murtahin yang menghendaki hak pelunasan utangnya dapat dipenuhi secepatnya. Karena itu, bila penjualan dilakukan oleh murtahin dikhawatirkan penjualan tersebut tidak dengan harga yang tepat. Sebab, yang terpenting bagi murtahin adalah barang tersebut cepat terjual yang kemdian menerima harganya.
Pada prinsipnya, Syariah Islam membolehkan jual-beli barang yang halal dengan cara lelang yang dalam fiqih disebut sebagai akad bai’ muzayadah.
Dalil bolehnya lelang adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an Nasa’i dan juga Ahmad.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلاً مِنَ الأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النبي صلى الله عليه وسلم يَسْأَلُهُ. فَقَاَل "لَكَ فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ؟" قال: بَلى. حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ. وَقَدَحٌ نَشْرَبُ فِيْهِ الْمَاءَ. قَالَ "اِئْتِنِى بِهِمَا" قَالَ: فَأَتَاهُ بِهِمَا. فَأَخَذَهُمَا رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم بِيَدِهِ. ثُمَّ قال: "مَنْ يَشْتَرِى هَذَيْنِ؟" فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا أَخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ. قال "مَنْ يَزِيْدُ عَلَى دِرْهَمٍ؟" مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا. قال رَجُلٌ: اَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ. فَأَعْطَاهُمَا الأَنْصَارِيَّ...
“Dari Anas bin Malik r.a. bahwa ada seorang lelaki anshor yang datang menemui Nabi Saw. dan dia meminta sesuatu kepada Nabi Saw. bertanya kepadanya: “Apakah dirumahmu ada sesuatu?” lelaki itu menjawab: “Ada dua potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta secangkir untuk meminum air”. Nabi Saw. berkata: “Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku”. Lelaki itu datang membawanya. Nabi Saw. bertanya: “Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau menjawab: “Saya mau membelinya dengan harga satu dirham”. Nabi Saw. bertanya lagi: “Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?” Nabi Saw. menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata: “Aku mau membelinya dengan harga dua dirham”. Maka Nabi Saw. memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki anshor tersebut…”
Ibnu Qudamah, Ibnu Abdil Bar dan lainnya meriwayatkan adanya ijma’ (kesepakatan) ulama tentang bolehnya jual-beli secara lelang bahkan telah menjadi kebiasaan yang berlaku di pasar umat Islam pada masa lalu. Sebagaimana Umar bin Khattab juga pernah melakukannya, demikian pula karena umat membutuhkan praktik lelang sebagai salah satu cara dalam jual-beli. Pendapat ini dianut seluruh mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali serta Dzahiri. Meskipun demikian, ada pula sebagian kecil ulama yang keberatan seperti An-Nakha’i, dan Al-Auza’i.
Syari’at tidak melarang segala jenis penawaran selagi tidak ada penawaran di atas penawaran orang lain ataupun menjual atas barang yang telah dijualkan pada orang lain. Sebagaimana hadits yang berhubungan hal ini. Dari Abu Hurairah sesungguhnya Nabi bersabda “tidak boleh seseorang melamar di atas lamaran saudaranya dan tidak ada penawaran di atas penawaran saudaranya.”
Jual beli muzayadah bukanlah proses tawar menawar karena ia merupakan tambahan yang disyari’atkan dan telah dikenal. Ia juga bukan merupakan jual beli atas jual beli karena jual beli tersebut belum termasuk akad, dia juga bukan merupakan jual beli al-najsy (menawar dengan maksud agar orang lain menawar lebih tinggi) yang dilarang dalam hadits Abu Hurairah.
Jual beli muzayadah merupakan jual beli atas sifat dengan tujuan untuk memperoleh kesenangan dalam membeli disertai atas hak yang sama bagi semua yang hadir untuk semuanya, dan ini diperbolehkan dalam syara’ karena sesungguhnya nabi sabagimana hadist yang diriwayatkan oleh Anas bahwa Nabi menjual kantong air dan celana atas orang yang menambah harga. Ini merupakan dalil yang jelas atas bolehnya jual beli muzayadah.
Hal ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Atho’. Dia berkata: aku menjumpai manusia tidak berpendapat atau tidak berpandangan berdosa tentang jual beli rampasan perang bagi orang yang menambah.
C. Perbedaan Untung dengan Bunga
Terdapat perbedaan yang jelas antara keuntungan (hasil penjualan) dan riba (bunga). Definisi ar-Ribhu (keuntungan) menurut fiqih: tambahan atas uang pokok sebagai nilai kepayahan atau aktivitas tukar menukar barang yang berbeda.
Ar-Ribhu terbagi atas dua macam: masyru’ dan ghairu masyru’. Masyru’ adalah sesuatu yang halal yang diperoleh dari akad yang disyari’atan. Ghairu masyru’: sesuatu yang haram yang diperoleh dari transaksi yang diharamkan oleh syara’.
Ar-Ribhu juga termasuk bagian dari an-nama’ (growing), an-nama’ lebih umum dari ar-ribhu. An-nama’ bisa juga disebut ribhu (keuntungan), ghullah (penghasilan) atau faidah (bunga).
An-nama’ dalam kata umum, dalam dunia perdagangan adalah sesuatu yang dihasilkan dari pengelolaan uang pokok.
Ghollat: Sesuatu yang bertambah dari dimana tambahan tersebut menyertai uang asal.
Faidah: Sesuatu yang dimiliki dan tidak berasal dari ganti barang miliknya.
Oleh sebab itu, pembatas/pembeda antara harga penjualan dan harga pembelian yang disyari’atkan adalah keuntungan yang halal dan berkah. Tapi jika penjualannya haram, seperti penjualan khamr dan babi, maka keuntungannya pun haram dan tidak barokah. Hasil dari akad mudharabah (spekulasi) adalah untung yang disyari’atkan. Upah dari perabot, bumi, binatang melata, mobil dan semacamnya disebut ghollat.
Berdasarkan hal ini, maka perbedaan harga jual dan harga beli adalah keuntungan yang halal dan berkah di dalamnya. Maka jika jual beli terlarang (haram) seperti jual beli arak, babi. Maka keuntungan yang dihasilkan juga haram dan tidak berkah. Sedang pertambahan (keuntungan) dari akad mudlarabah adalah keuntungan yang disyari’atkan. Sedang ongkos real estate/pekarangan, tanah, hewan atau mobil dan sebagainya yang sebangsanya disebut ghollat.
Sedang tambahan yang disyari’atkan dalam akad pinjaman bagi orang yang meminjam, yang dipotong (yang dihitung pasti) atau dari hasil prosentase misalnya bunga 5%, maka tiap-tiap tambahan pada harta yang tidak sesuai adalah bunga yang diharamkan oleh syara’.
D. Gadai (Ar-Rahn)
1. Pengertian Gadai dan Dasar Hukumnya
Menurut bahasanya (dalam bahasa Arab) rahn adalah tetap dan lestari, seperti juga dinamai al-Habsu, artinya penahanan. Seperti dikatakan: “ni’matun Rahinah” artinya: karunia yang tetap dan lestari. Dan ar-Rahn juga bisa diartikan ats-tsubut wa ad dawam (الثبوت والدوام) yang berarti tetap dan kekal, seperti dalam kalimat maun rahin (ماء راهن) yang berarti air yang tenang. Hal itu berdasarkan firman Allah:
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٍ
“Tiap-tiap pribadi terikat (tertahan) dengan atas apa yang telah diperbuatnya” (Al-Mudatsir: 38).
¬Pengertian “tetap dan kekal” dimaksud, merupakan makna yang tercakup dalam kata al habsu, yang berarti menahan. Kata ini merupakan makna yang bersifat materiil. Karena itu, secara bahasa kata ar rahn berarti “menjadikan sesuatu barang yang bersifat materi sebagai pengikat utang.”
Sedangkan menurut syara’ adalah menahankan sesuatu yang mempunyai harga sebagai jaminan atas hutang. Namun, pengertian gadai yang terungkap dalam pasal 1150 kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yaitu barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh orang yang mempunyai utang atau orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Karena itu makna gadai (ar-rahn) dalam bahasa hukum perundang-undangan disebut sebagai barang jaminan, agunan, dan rungguhan. Sedangkan pengertian gadai (rahn) dalam hukum Islam (syara’) adalah:
جَعَلَ عَيْنَ لَهَا قِيْمَةٌ مَالِيْهِ فِي نَظْرِ الشَّرْعِ وَثِيْقَةٍ بِدَيْنٍ بِحَيْثُ يُمْكِنُ اَخَذَ الدِّيْنِ، اَوْ أَخَدَ بَعْضَهُ مِنْ تِلْكَ الْعَيْنِ
“Menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara’ sebagai jaminan utang, yang memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari barang tersebut”
Hukum gadai (rahn) adalah boleh seperti halnya jual beli. Adapun dasar hukum yang menjadi landasan gadai adalah ayat-ayat al-Qur’an, as-sunnah, dan ijma’.
a. Al-Qur’an
         •                            
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan kesaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Al-Baqarah: 283).
Syaikh Muhammad Ali as-Sayis berpendapat, bahwa ayat al-Qur’an di atas adalah petunjuk untuk menerapkan prinsip kehati-hatian bila seseorang hendak melakukan transaksi utang piutang yang memakai jangka waktu dengan orang lain, dengan cara menjaminkan sebuah barang kepada orang yang berpiutang (rahn).
b. As-Sunah
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِي الجَهْضَمِي حَدَثَنِى أَبِي، حَدَثَنَا هِشَام بن قَتَادَة عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: لَقَدْ رَهَنَ رسول الله صلى الله عليه وسلم دِرْعًا عِنْدَ يَهُوْدِيٍّ بِالْمَدِيْنَةِ فَأَخَذَ لأَهْلِهِ مِنْهُ سَعِيْرًا
“Telah meriwayatkan kepada kami Nashr bin Ali al-Jahdhami, ayahku telah meriwayatkan kepadaku, meriwayatkan kepada kami Hisyam bin Qatadah dari Anas berkata: Sungguh Rasulullah Saw. menggadaikan baju besinya kepada seorang yahudi di Madinah dan menukarnya dengan gandum untuk keluarganya”.
حَدَّثَنَا محمد بن مُقَاتِلْ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الله بن مُبَارَك أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا عَنِ الشَّعْبِى عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم الظِهَرُ يَرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا وَلَبَنَ الدَارِ وَيُشْرَبُ النَفْقَةَ إِذَا كَانَ مَرْهُوْنًا وَعَلَى الَّذِيْ يَرْكَبُ وَيُشْرَبُ النَفْقَةً
“Telah meriwayatkan kepada kami Muhammad bin Muqatil, mengabarkan kepada kami Abdullah bin Mubarak, mengabarkan kepada kami Zakariyya dari Sya’bi dari Abi Hurairah, dari Nabi Saw., bahwasannya beliau bersabda: Kendaraan dapat digunakan dan hewan ternak dapat pula diambil manfaatnya apabila digadaikan. Penggadai wajib memberikan nafkah dan penerima gadai boleh mendapatkan manfaatnya”
c. ¬¬Ijma’ Ulama
Jumhur ulama menyepakati kebolehan status hukum gadai. Hal dimaksud, berdasarkan pada kisah Nabi Muhammad Saw. yang menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan makanan dari seorang Yahudi. Para ulama juga mengambil indikasi dari contoh Nabi Muhammad Saw. tersebut, ketika beliau beralih dari yang biasanya bertransaksi kepada para sahabat yang kaya kepada seorang Yahudi, bahwa hal itu tidak lebih sebagai sikap Nabi Muhammad Saw. yang tidak mau memberatkan para sahabat yang biasanya enggan mengambil ganti ataupun harga yang diberikan oleh Nabi Muhammad Saw. kepada mereka.
2. Rukun dan Syarat Gadai
Rahn memiliki empat unsur, yaitu rahin (orang yang memberikan jaminan), al-murtahin (orang yang menerima), al-marhun (jaminan), dan al-marhun bih (utang).
Menurut ulama Hanafiyah rukun rahn adalah ijab dan qabul dari rahin dan al-murtahin, sebagaimana pada akad yang lain. Akan tetapi, akad dalam rahn tidak akan sempurna sebelum adanya penyerahan barang.
Adapun menurut ulama selain Hanafiyah, rukun rahn adalah shighat, aqid (orang yang akad), marhun, dan marhun bih.
Untuk sahnya akad rahn maka masingmasing pihak dan komponen rahn harus terlebih dahulu memenuhi syarat, diantara syarat-syarat tersebut adalah:
a. Rahin dan Murtahin
Pihak-pihak yang melakukan perjanjian rahn, yakni rahin dan murtahin harus mengikuti syarat-syarat berikut:
Kemampuan, yaitu berakal sehat. Kemampuan juga berarti kelayakan seseorang untuk melakukan transaksi pemilikan.
Setiap orang yang sah untuk melakukan jual-beli, ia juga sah untuk melakukan gadai. Karena gadai, seperti jual-beli, juga merupakan pengelolaan harta.
b. Shighat
1) Shighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan juga dengan suatu waktu di masa depan.
2) Rahn mempunyai sisi pelepasan barang dan pemberian hutang seperti halnya akad jual-beli. Maka, tidak boleh diikat dengan syarat tertentu atau dengan suatu waktu di masa depan.
c. Marhun Bih (Hutang)
1) Harus merupakan hak yang wajib diberikan/diserahkan kepada pemiliknya.
2) Memungkinkan pemanfaatannya. Bila sesuatu yang menjadi hutang itu tidak bisa dimanfaatkan, maka tidak sah.
3) Harus dikuantifikasi atau dapat dihitung jumlahnya. Bila tidak dapat diukur atau tidak dikuantifikasi, rahn itu tidak sah.
d. Marhun (Barang)
Marhun adalah harta/barang yang ditahan murtahin (penerima gadai) sebagai jaminan atas hutang yang ia berikan. Para ulama sepakat syarat yang berlaku pada barang gadai adalah syarat-syarat yang berlaku pada barang yang bisa diperjual-belikan. Syarat-syarat barang rahn antara lain:
1) Harus bisa diperjual-belikan
2) Harus berupa harta yang bernilai
3) Marhun harus bisa dimanfaatkan secara syariah
4) Harus diketahui keadaan fisiknya
5) Harus dimiliki oleh rahin (peminjam atau penggadai) . setidaknya harus seizin pemiliknya.
3. Persamaan dan Perbedaan Gadai dengan Rahn
Dalam masyarakat di Indonesia, sering terjadi adanya transaksi dengan menggunakan hukum adat seperti gadai tanah yang tidak ditemukan pembahasannya secara khusus dalam fiqh. Dimana satu sisi, gadai tanah itu mirip dengan jual beli atau jual gadai, sedangkan disisi lain mirip dengan rahn. Kemiripannya dengan jual beli karena berpindahnya hak menguasai harta yang digadaikan itu sepenuhnya kepada pemegang gadai, termasuk memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari benda tersebut, meskipun dalam waktu yang ditentukan. Sedangkan kemiripannya dengan rahn, dikarenakan adanya hak menebus atau mengambil kembali bagi penggadai atas harta yang digadaikan itu. Secara rinci persamaan dan perbedaannya diuraikan sebagai berikut:
Persamaan antara gadai dengan rahn adalah sebagai berikut:
a. Hak gadai berlaku atas pinjaman uang
b. Adanya agunan (barang jaminan) sebagai jaminan utang
c. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
d. Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai
e. Apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
Sedangkan perbedaan antara gadai dengan rahn adalah sebagai berikut:
a. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan, sedangkan gadai menurut hukum perdata, disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal yang ditetapkan.
b. Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak, sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun tidak bergera.
c. Dalam rahn, menurut hukum Islam tidak ada istilah bunga uang.
d. Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di Indonesia dsebut Perum Pegadaian, Sedangkan rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.
4. Ketentuan Gadai Barang
Dalam menggadaikan barang di pegadaian harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Barang yang tidak boleh dijual tidak boleh digadaikan. Artinya barang yang digadaikan diakui oleh masyarakat memiliki nilai yang bisa dijadikan jaminan.
b. Tidak sah menggadaikan barang rampasan (di-gasab) atau barang yang pinjam dan semua barang yang diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan. Sebab, gadai bermaksud sebagai penutup utang dengan benda-benda yang digadaikan, padahal barang yang di-gasab, dipinjam dan barang-barang yang telah diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan tidaklah dapat digunakan sebagai penutup utang.
c. Gadai itu tidak sah apabila utangnya belum pasti. Gadai yang utangnya sudah pasti hukumnya sah, walaupun utangnya belum tetap, seperti utang penerima pesanan dalam akad salam terhadap pemesan. Gadai dengan utang yang akan menjadi pasti juga sah, seperti harga barang yang masih dalam masa khiar.
d. Disyaratkan pula agar utang piutang dalam gadai itu diketahui oleh kedua pihak. Ini dikatakan oleh Ibnu Abdan dan pengarang kitab al-Istiqsha’ serta Abu Khalaf al-Thabari yang diperkuat oleh Ibnu Rif’ah.
e. Menerima barang gadai oleh pegadaian adalah salah satu rukun akad gadai atas tetapnya gadaian. Karena itu, gadai belum ditetapkan selama barang yang digadaikan itu belum diterima oleh pegadaian. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 283, “…maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang menerima gadaian)”. Allah Swt. menetapkan barang yang digadaikan itu dipegang oleh penerima gadaian berarti penerimaan barang tersebut menjadi syarat sahnya.
f. Seandainya ada orang menggadaikan barang namun barang tersebut belum diterima oleh pegadaian, maka orang tersebut boleh membatalkannya. Sebab, gadaian yang belum diterima akan akad-nya masih jaiz (boleh) diubah oleh pihak nasabah sebagaimana masa khiar dalam jual beli.
g. Jika barang gadaian tersebut sudah diterima oleh pegadaian, maka akad rahn (gadai) tersebut telah resmi dan tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.
h. Penarikan kembali (pembatalan) akad gadai itu adakalanya dengan ucapan dan adakalanya dengan tindakan. Jika pegadaian menggunakan barang gadaian itu dalam bentuk perbuatan yang dapat menghilangkan status kepemilikan, maka batallah akad gadai itu. Sebagai contoh, bila pegadaian menjual barang, menjadikannya sebagai mas kawin atau upah kerja, maka akad gadai menjadi batal. Begitu juga, bila barang gadaian digadaikan lagi kepada orang lain, atau penggadai memberikan barang gadaian tersebut kepada orang lain, maka tindakan penggadai ini mengakibatkan akad gadai menjadi batal.
i. Jika akhir masa sewanya belum tiba maka waktu membayar utangnya tidak termasuk pembatalan.
j. Jika masa membayar utang pada gadai lebih awal daripada masa sewa (masa sewanya lebih lama daripada masa gadai) maka tidaklah termasuk pembatalan gadai, dan memperbolehkan penjualan barang yang digadaikan hal ini termasuk kaul yang ashah.
k. Barang gadaian adalah amanat di tangan penerima gadai, karena ia telah menerima barang itu dengan ijin nasabah. Maka status amanat barang gadai, seperti amanat berupa barang yang disewakan. Jadi, pegadaian tidak wajib menanggung kerusakan barang gadai, kecuali jika disengaja atau lengah, tak ubahnya dengan amanat-amanat lain.
l. Jika barang gadaian tersebut musnah tanpa ada kesengajaan dari pihak pegadaian, pegadaian tidak wajib menanggung barang tersebut dan jumlah pinjaman yang telah diterima oleh penggadai tidak boleh dipotong atau dibebaskan. Sebab, barang tersebut adalah amanat dari nasabah untuk mendapatkan pinjaman, maka pinjaman itu tidak boleh dibebaskan akibat musnahnya barang gadaian itu. Sama halnya dengan kematian orang yang menjamin dalam masalah jaminan, dan kematian orang yang menjadi saksi dalam masalah kesaksian.
m. Seandainya pegadaian mengaku bahwa barang gadaian tersebut musnah, maka pengakuan tersebut dapat dibenarkan dengan disertai sumpah, sebab pegadaian tidak menjelaskan sebab-sebab musnahnya barang tersebut, atau ia menyebutnya tapi tidak jelas. Apabila pegadaian menyebut sebab-sebab musnahnya barang tersebut dengan jelas maka pengakuannya tidak dapat diterima kecuali dengan bukti-bukti. Sebab, pegadaian tersebut bisa menunjukkan bukti-bukti apabila sebab musnahnya barang tersebut jelas. Lain halnya dengan sebab kemusnahan yang samar karena sebab yang samar itu sulit dicari buktinya.
n. Seandainya pegadaian mengaku telah mengembalikan barang gadaian, pengakuan tidak dapat diterima kecuali dengan disertai bukti (kesaksian) sebab bukti bagi pegadaian itu tidak sulit, dan lagi barang yang ditangan pegadaian itu untuk piutangnya sendiri, maka pengakuannya tidak dapat diterima kecuali disertai dengan bukti sama halnya dengan pengakuan musta’ir (peminjam).
o. Jika pegadaian itu lengah atau merusak barang gadaian karena sengaja memanfaatkan barang yang dilarang untuk dipergunakan, maka pegadaian harus menggantinya. Di antara contoh kesengajaan/kelengahan ini adalah memanfaatkan barang gadaian berupa binatang yang dapat dinaiki atau dipergunakan untuk mengangkut barang sehingga membuat binatang menjadi sakit.

BAB III
METODE PENELITIAN

Metodologi pembahasan yang digunakan dalam penelitian ini dibagi dalam beberapa sudut pandang. Setiap sudut pandang mempunyai metodologi yang dijabarkan dalam uraian sebagai berikut:
A. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif yang mana penelitiannya menghasilkan data deskriptif baik berupa data tertulis atau data lisan dari penelitian yang penulis amati. Menjelaskan realitas yang ada dan menganalisis terhadap terhadap pelaksanaan lelang barang jaminan pada Perum Pegadaian Cabang Jombang.
Di samping itu penulis juga menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yang dalam hal ini nantinya peneliti gunakan sebagai kerangka teori guna mengkaji fenomena yang terjadi di lapangan. Landasan ini perlu ditegaskan agar penelitian itu mempunyai dasar yang kokoh dan bukan sekedar coba-coba.
B. Pendekatan Penelitian
Teknik pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Pendekatan Fenomenologis, adalah pendekatan dengan berusaha memahami arti peristiwa dan kaitan-kaitannya terhadap orang-orang biasa dalam situasi tertentu. Peneliti berusaha untuk masuk kedalam sehingga mereka mengerti apa dan bagaimana suatu pengertian yang dikembangkan oleh mereka disekitar peristiwa dalam kehidupannya sehari-hari.
2. Pendekatan Analisis, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Mengumpulkan teori dan data yang relevan dengan kajian ini.
b. Menyarung semua teori dan data
c. Melakukan klasifikasi terhadap teori dan data
d. Menggeneralisasikan semua teori dan data untuk memperoleh suatu kesimpulan.
C. Sumber Data
Sumber data adalah benda, hal atau orang tempat peneliti mengamati, membaca atau bertanya tentang data. Sumber data tersebut terbagi dalam:
1. Data Primer
Yaitu data yang diambil dari sumber data primer atau sumber pertama di lapangan, antara lain:
a. Profil Perum Pegadaian Cabang Jombang
b. Mekanisme lelang barang jaminan pada Perum Pegadaian Cabang Jombang.
c. Ketentuan pemberian kredit dan pelunasan pada Perum Pegadaian Cabang Jombang.
d. Lampiran-lampiran
2. Data Sekunder
Yaitu data yang diperoleh dari sumber data kedua atau sumber sekunder. Data ini meliputi:
a. Gadai dalam Islam
b. Pengertian, rukun dan syarat jual beli
D. Kehadiran Peneliti
Dalam penelitian ini, fungsi peneliti adalah sebagai instrumen sekaligus pengumpul data. Instrumen pengumpul data dapat diartikan sebagai alat bantu yang dipilih dan digunakan oleh peneliti dalam kegiatan mengumpulkan data agar kegiatan tersebut menjadi sistematis dan dipermudah olehnya.
Sedangkan makna peneliti sebagai instrumen antara lain:
1. Memiliki daya responsif tinggi
2. Memiliki sifat adaptable
3. Memiliki kemampuan memandang obyek penelitian secara holistik
4. Dan lain-lain.
Adapun peran peneliti disini sebagai pengamat, dan status peneliti juga diketahui oleh subjek atau informan sebagai penelti tentang Lelang Barang Jaminan pada Perum Pegadaian Cabang Jombang (Studi Analisis Perspektif Hukum Islam).
E. Lokasi Penelitian
Pelelangan barang jaminan perum pegadaian berkantor di Jl. Merdeka No. 99 Jombang. Adapun mengenai organisasi dan hal-hal lain yang menyangkut di dalamnya, akan diuraikan dalam bab gambaran umum perum pegadaian cabang Jombang.
F. Jenis Data
Dalam penelitian ini, data yang dibutuhkan dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. Data Primer, yaitu data yang bersumber dari data atau digambarkan sendiri oleh orang atau pihak yang hadir pada waktu kejadian. Adapun data primer ini diperoleh antara lain melalui:
a. Direktur utama Perum Pegadaian Cabang Jombang.
b. Manajer bagian pelelangan barang jaminan Perum Pegadaian Cabang Jombang
c. Staf-staf lain di Perum Pegadaian Cabang Jombang
d. Masyarakat yang menjadi nasabah di Perum Pegadaian Cabang Jombang
2. Data Sekunder, yaitu antara lain:
a. al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu oleh Wahbah al-Zuhaili
b. al-Muamalat al-Maliyah al-Mu’asirah oleh Wahbah al-Zuhaili
c. Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam oleh M. Sholahuddin
d. Hukum Gadai Syariah oleh Zainuddin Ali
e. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah oleh Heri Sudarsono
f. Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional (Suatu Kajian Kontemporer) oleh Sasli Rais
g. Fiqh Muamalah oleh Nasrun Haroen
h. Dan beberapa buku penunjang yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas.
3. Place, yaitu tempat berlangsungnya suatu kegiatan yang berhubungan dengan data penelitian. Dalam hal ini adalah Perum Pegadaian Cabang Jombang.
G. Prosedur Pengumpulan Data
Diantara teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain:
1. Metode Kepustakaan
Metode kepustakaan adalah metode dalam mengumpulkan data dengan bantuan bermacam-macam material yang ada di perpustakaan, seperti buku-buku, majalah-majalah, dokumen-dokumen, catatan-catatan dan kisah-kisah sejarah. Pengumpulan data diawali dengan mencari teori-teori yang berhubungan dengan pembahasan yang diambil dari perpustakaan, kemudian ditelaah dan dikaji hingga menjadi data yang dibutuhkan untuk pembuatan skripsi ini.

2. Metode Lapangan
Metode lapangan adalah metode dalam mengumpulkan data tentang kehidupan yang sebenarnya. Yaitu data yang ada di lapangan tempat objek penelitian. Dalam melaksanakan metode lapangan ini digunakan tiga bentuk teknik, yaitu:
a. Interview, yaitu proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden atau orang yang diwawancarai dengan atau tanpa pedoman wawancara.
b. Observasi, yaitu melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan._
c. Dokumentasi, yaitu pengumpulan yang ditujukan untuk memperoleh data langsung dari tempat penelitian, meliputi buku-buku relevan, peraturan-peraturan, laporan kegiatan, foto-foto, film-flm dokumenter, data yang relevan untuk penelitian.



H. Analisis Data
Setelah data terkumpul maka dilaksanakan sebuah analisis. Penelitian ini menggunakan dua metode analisis, yakni:

1. Analisis Deskriptif
Metode ini menggambarkan atau melukiskan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat populasi dan hubungan antara fenomena yang sedang diteliti.
2. Analisis Induktif
Metode ini dimulai dengan mengemukakan kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus, kemudian diakhiri dengan kesimpulan yang besifat umum berupa generalisasi.
Metode yang digunakan untuk menganalisa fenomena di lapangan tentang lelang barang jaminan pada perum pegadaian, yang kemudian hasil analisis disesuaikan dengan sistem atau teori-teori yang ada dalam syariat hukum Islam.

BAB IV
GAMBARAN UMUM PERUM PEGADAIAN CABANG JOMBANG

A. Profil Perum Pegadaian Cabang Jombang
1. Sejarah Pegadaian
Sejarah pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank Van Leening, yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai. Lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan dan masyarakat diberi keleluasaan untuk menirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari pemerintah daerah setempat (Liecentie Stelsel). Namun, metode tersebut berdampak buruk pada pemegang lisensi yang menjalankan praktik rentenir atau lintah darat. Hal itu dirasakan kurang menguntungkan pemerintah yang berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi Patch Stelsel, yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada pihak umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode Patch Stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya, Pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan Cultur Stelsel. Kajian tentang pegadaian di dalamnya, saran yang dikemukakan adalah kegiatan pegadaian. Ini ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 pada 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha pegadaian merupakan monopoli pemerintah dan pada 1 April 1901 didirikan pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat). Selanjutnya, setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung kantor pusat jawatan pegadaian yang terletak di Jl Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat jawatan pegadaian dipindahkan ke Jl. Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintah Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi jawatan pegadaian. Jawatan pegadaian dalam bahasa Jepang disebut Sitji Eigeikyuku, pemimpin jawatan pegadaian di pegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor jawatan pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa kantor jawatan pegadaian dipindahkan lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan, kantor jawatan pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP No. 7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Selanjutnya, berdasarkan PP No. 10/1990 (yang diperbaharui dengan PP No. 103/2000) berubah lagi emnjadi Perusahaan Umum (Perum) hingga sekarang.
Kantor pusat Perum Pegadaian berkedudukan di Jakarta dan dibantu oleh kantor daerah, kantor perwakilan daerah, dan kantor cabang. Saat ini, perum pegadaian telah meliputi lebih dari 500 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
2. Landasan Hukum Perum Pegadaian
Perum Pegadaian merupakan BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan yang dipimpin oleh seorang direksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Menteri. Adapun dasar hukum perum pegadaian sesuai dengan perkembangannya dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a. Dasar Hukum berdirinya
Dasar hukum berdirinya perum pegadaian berdasarkan Lembaga Negara No. 14 Tahun 1990, adalah sebagai berikut:
1) Sebelum 1 April 1901, pegadaian-pegadaian yang ada di Indonesia berstatus swasta (berdirinya dengan atau berdasarkan ijin atau sewa).
2) Berdasarkan Stb No. 131 tahun 1901 tanggal 12 Maret 1901 oleh Pemerintah Hindia Belanda didirikan pegadaian negara yang pertama pada tanggal 1 April 1901 di Sukabumi.
3) Berdasarkan Stb No. 226 tahun 1930 tanggal 22 Juli 1930 statusnya dijadikan Perusahaan Negara dalam arti IBW (berdasarkan Stb No. 419 ahun 1927 Pasal 2).
4) Setelah Indonesia merdeka Perusahaan Negara pegadaian ditentukan statusnya menjadi Jawatan Pegadaian berdasarkan SK Menkeu RIS No. 1853/K tanggal 13 Januari 1950
5) Berdasarkan PP No. 178 tahun 1961 tanggal 3 Mei, mulai tanggal 1 Juli 1961, jawatan pegadaian statusnya diubah menjadi PN pegadaian (Perpu No. 19 tahun 1960, tanggal 30 April 1960) dan berada di bawah Menkeu.
6) Selanjutnya berdasarkan KP No. 180 tahun 1965, tanggal 19 Juni 1965, PN pegadaian berada di bawah Departemen Urusan Bank Sentral, kemudian berdasarkan KP No. 76 PN pegadaian kembali berada di bawah Depkeu (Dirjen Keuangan).
7) Berdasarkan PP No. 7 tahun 1969, tanggal 1 Maret 1969 PN Pegadaian statusnya diubah kembali menjadi jawatan pegadaian dalam arti IBW dibawah Depkeu.
8) Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969 Jawatan Pegadaian statusnya berubah menjadi Perjan Pegadaian dibawah Depkeu.
9) Berdasarkan SK Menkeu RI No. 740/KMK. 001/1989 tentang peningkatan efisiensi dan produktivitas BUMN maka sebagai tindak lanjut pegadaian diubah statusnya menjadi Perum dengan KP No. 10 Tahun 1990 (Lembaran Negara No. 14 Tahun 1990) yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah No. 103/2000.
b. Dasar Hukum Operasinya
Pegadaian dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dan fiducia berdasarkan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
1) Hukum Gadai
Pasal 1150: Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang piutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh berutang atau oleh organisasi lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada si piutang untuk menambil pelunasan dari barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya harus didahulukan.
Pasal 1151: Persetujuan gadai dibuktikan dengan alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokok.
2) Fiducia
Untuk memberikan hutang jaminan Fiducia ini, penulis mengutip pengertian yang diberikan oleh Tjiptonugroho sebagai berikut:
Menurut hukumnya, jaminan fiducia adalah memudahkan hak milik kekayaan berupa barang bergerak atau tidak bergerak (khususnya bangunan) untuk dipakai sebagai jaminan, tetapi dengan kewajiban memeliharanya dengan baik-baik dengan kepercayaan bahwa orang-orang tetap dikuasainya dan tidak boleh dijual (karena tidak mempunyai hak lagi) maupun dipinjamkan kepada orang lain. Sanksi terhadap pelanggaran oleh jaminan semacam ini harus dilegalisir.

3. Struktur Organisasi Perum Pegadaian Cabang Jombang
Kantor cabang merupakan unit operasional dengan seorang pemimpin cabang yang bertanggung jawab kepada pemimpin wilayah utama/wilayah. Perum Pegadaian Kantor Cabang Jombang sebagai perum pegadaian kantor cabang kelas III, struktur organisasinya seperti pada gambar di bawah ini:

Struktur Organisasi Perum Pegadaian Kantor Cabang Kelas III


Lampiran Peraturan Direksi Perum Pegadaian
No. 2287/SDM.200322/2009

4. Tugas Pokok dan Fungsi
Kantor Cabang Perum Pegadaian Jombang yang berlokasi di Jl. Merdeka ini termasuk dalam klasifikasi Kantor Cabang Kelas III. Kantor cabang ini berada dalam lingkungan Kantor Wilayah Surabaya.
Seperti halnya kantor cabang yang lain, Kantor Cabang Perum Pegadaian Jombang ini memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam Peraturan Direksi Perum Pegadaian No. 2287/SDM.200322/2009 tanggal 11 Juni 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perum Pegadaian. Begitu juga tugas-tugas yang dilaksanakan oleh para pegawai yang akan disebutkan berikut yaitu uraian jabatan Kantor Cabang berdasarkan Peraturan Direksi Perum Pegadaian.
a. Pemimpin Cabang
Fungsi:
Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan operasional, administrasi dan keuangan usaha gadai dan usaha lain Kantor Cabang Serta Unit Pelayanan Cabang (UPC).
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, pemimpin cabang mempunyai tugas:
1) Menyusun rencana kerja serta anggaran Kantor Cabang dan UPC berdasarkan acuan yang telah ditetapkan.
2) Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan operasional usaha gadai dan usaha lain.
3) Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan operasional UPC.
4) Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan penatausahaan barang jaminan bermasalah.
5) Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan pengelolaan modal kerja.
6) Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan pengelolaan administrasi serta pembuatan laporan kegiatan operasional kantor cabang.
7) Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan kebutuhan dan penggunaan sarana prasarana, serta kebersihan dan ketertiban kantor cabang dan UPC.
8) Merencanakan, mengorganisasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan pemasaran dan pelayanan konsumen.
9) Mewakili kepentingan perusahaan baik kedalam maupun keluar berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh atasan.
b. Manajer Operasional
Fungsi:
Merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi penetapan harga taksiran, penetapan kelayakan kredit, penetapan besaran uang pinjaman, administrasi, keuangan, serta pembuatan laporan kegiatan operasional usaha gadai dan usaha lain pada kantor cabang.
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, Manajer Operasional mempunyai tugas:
1) Merencakanan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan operasional usaha gadai dan usaha lain.
2) Menangani barang jaminan bermasalah (taksiran tinggi, rusak, palsu, dan barang potesi), barang jaminan lewat jatuh tempo, kredit macet, serta asuransi kredit.
3) Melaksanakan pengawasan secara uji petik dan terprogram terhadap barang jaminan yang masuk, serta pengawasan survey secara berkala dan terprogram.
4) Mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengawasi administrasi, keuangan, sarana dan prasarana keamanan, serta pembuatan laporan kegiatan operasional kantor cabang.
5) Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penerimaan dan pembayaran serta pengelolaan modal kerja.
c. Pengelola UPC
Fungsi:
Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan operasional, mengawasi administrasi, keuangan, keamanan, ketertiban, dan kebersihan serta pembuatan laporan kegiatan UPC.
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, pengelola UPC mempunyai tugas:
1) Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan operasional UPC.
2) Menangani barang jaminan bermasalah dan barang jaminan lewat jatuh tempo
3) Melakukan pengawasan secara uji petik dan terprogram terhadap barang jaminan yang masuk.
4) Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengawasi administrasi, keuangan, sarana dan prasarana, keamanan, ketertiban dan kebersihan serta pembuatan laporan kegiatan operasional Unit Pelayanan Cabang (UPC)
d. Penaksir
Fungsi:
Melaksanakan penaksiran terhadap barang jaminan untuk menentukan mutu dan nilai barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mewujudkan penetapan taksiran dan uang pinjaman yang wajar serta citra baik perusahaan.
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, penaksir mempunyai tugas:
1) Melaksanakan penaksiran terhadap barang jaminan untuk mengetahui mutu dari nilai barang serta bukti kepemilikannya dalam rangka menentukan dan menetapkan golongan taksiran dan uang pinjaman
2) Melaksanakan penaksiran terhadap barang jaminan yang akan dilelang, untuk mengetahui mutu dari nilai, dalam menentukan harga dasar barang yang akan dilelang.
3) Merencanakan dan menyiapkan barang jaminan yang akan disimpan agar tarjamin keamanannya.

e. Penyimpanan
Fungsi:
Mengurus gudang barang jaminan emas dan dokumen kredit dengan cara menerima, menyimpan, merawat dan mengeluarkan srerta mengadministrasikan barang jaminan dan dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka ketertiban dan keamanan serta keutuhan barang jaminan dan dokumen kredit.
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, penyimpan mempunyai tugas:
1) Secara berkala melakukan pemeriksaan keadaan gudang penyimpanan barang jaminan emas, agar tercipta keamanan dan keutuhan barang jaminan untuk serah terima jabatan.
2) Menerima barang jaminan emas dan perhiasan dari Manajer atau peimpin cabang.
3) Mengeluarkan barang jaminan emas dan perhiasan untuk keperluan pelunasan, pemeriksaan atasan dan pihak lain.
4) Merawat barang jaminan dan gudang penyimpanan, agar barang jaminan dalam keadaan baik dan aman.
5) Melakukan pencatatan mutasi penerimaan/pengeluaran barang jaminan yang menjadi tanggung jawabnya.
6) Melakukan penghitungan barang jaminan yang menjadi tanggung jawabnya secara terprogram sehingga keakuratan saldo buku gudang dapat dipertanggung jawabkan.
7) Melakukan penyimpanan dokumen kredit usaha lain.
f. Pemegang Gudang
Fungsi:
Melakukan pemeriksaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pengeluaran serta pembukuan barang jaminan selain barang kantong sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka ketertiban dan keamanan serta keutuhan barang jaminan.
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, Pemegang Gudang mempunyai tugas:
1) Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap keadaan gudang penyimpanan barang jaminan selain barang kantong.
2) Menerima barang jaminan selain barang kantong dari manajer atau pemimpin cabang.
3) Melakukan pengelompokan barang jaminan sesuai dengan rubrik dan bulan kreditnya, serta menyusunnya sesuai dengan urutan nomor SBK, dan mengatur penyimpanannya.
4) Merawat barang jaminan dan gudang penyimpanan agar barang jaminan baik dan aman.
5) Mengeluarkan barang jaminan dari gudang penyimpanan untuk keperluan penebusan, pemeriksaan oleh atasan atau keperluan lain.
6) Melakukan pencatatan dan pengadministrasian mutasi (penambahan/ pengurangan) barang jaminan yang menjadi tanggung jawabnya.
7) Melakukan penghitungan barang jaminan yang menjadi tanggung jawabnya secara terprogram sehingga keakuratan saldo buku gudang dapat dipertanggung jawabkan.
g. Kasir
Fungsi:
Melakukan tugas penerimaan, penyimpanan dan pembayaran uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan operasional kantor cabang dan UPC.
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, kasir mempunyai tugas:
1) Melaksanakan penerimaan pelunasan uang pinjaman dari nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Menerima uang dari hasil penjualan barang jaminan yang dilelang.
3) Membayarkan uang pinjaman kredit kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4) Melakukan pembayaran segala pengeluaran yang terjadi di kantor cabang dan UPC.
h. Petugas Fungsional Usaha Lain
Fungsi:
Merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan kegiatan operasional usaha lain yang berada di kantor cabang.
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, petugas fungsional usaha lain mempunyai tugas:
1) Menyelenggarakan kegiatan pemasaran usaha lain yang ada di kantor cabang.
2) Menyelenggarakan kegiatan operasional usaha lain yang ada di kantor cabang.
3) Mengumpulkan dan mengelola data kegiatan operasional usaha lain yang ada di kantor cabang.
4) Menyusun dan menyajikan data statistik usaha lain dalam bentuk laporan.
i. Petugas Layanan Konsumen
Fungsi:
Memberikan informasi dan saran kepada nasabah yang merasa tidak puas terhadap segala kegiatan operasional kantor cabang.
5. Produk Unit Layanan
Produk yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian Kantor Cabang Jombang diantaranya:
a. Jasa Taksiran
Jasa ini adalah suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya, yang diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman untuk mengetahui kepastian nilai atau kualitas suatu barang.
Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya sehingga dapat memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.
b. Jasa Titipan
Pegadaian memberikan layanan jasa titipan barang berharga seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor, dan surat-surat berharga seperti surat tanah, ijazah dan surat-surat lainnya. Untuk menjamin rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat luas akan harta simpanannya terutama bila hendak meninggalkan rumah dalam jangka waktu cukup lama dengan prosedur mudah dan biaya murah.
c. Jasa Gadai (Kredit Gadai, Cepat dan Aman/KCA)
Merupakan kredit dengan sistem gadai, yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun untuk kebutuhan produktif. Prosedur pengajuannya sederhana, mudah dan cepat. Hanya dengan menyerahkan foto copy KTP atau identitas resmi lainnya, menyerahkan barang jaminan (jaminan berupa barang bergerak seperti emas, berlian, mobil, motor dan produk elektronik) dan menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK), maka hanya dengan waktu 15 menit dana yang diinginkan sudah tersedia. Jangka waktu pinjaman maksimum 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman. Sewa modal (bunga) pinjaman dipegadaian dibagi menjadi beberapa golongan seperti data di bawah ini:
No Golongan Jumlah Pinjaman
(Rp) Sewa Modal/15 hari
1 A 10.000 – 150.000 0,75%
2 B 150.500 – 500.000 1,2%
3 C 500.500 – 20.000.000 1,3%
4 D 20.000.000 ke atas 1 %
Sumber: Perum Pegadaian Kantor Cabang Jombang, tahun 2009.
d. Kredit Angsuran Fidusia (Kreasi)
Kreasi adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada para pengusaha mikro dan kecil dengan menggunakan kontruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia.
Kredit atas dasar fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan yang sempurna dan memberikan hak yang preferen kepada kreditor, dalam hal ini adalah lembaga jaminan atau fidusia.
Kredit dengan fitur fidusia, bagi kreditor dan debitor merupakan jaminan yang “ideal”. Bagi kreditor, uang yang dilepaskan tetap terjamin. Sedangkan bagi debitor, prosedur mendapatkan uang lebih mudah dan yang paling penting lagi adalah barang jaminan tetap dapat digunakan untuk menjalankan segala aktivitas.

e. Kredit Angsuran Sistem Gadai (Krasida)
Jasa ini merupakan pemberian pinjaman kepada para mengusaha mikro dan kecil (dalam rangka mengembangkan usaha) atas dasar gadai dengan jaminan emas dan berlian yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
f. Kredit Industri Rumah Tangga (Krista)
Kredit untuk ibu rumah tangga yang memiliki usaha dan tergabung dalam kelompok, dengan jangka waktu 1 tahun dan angsuran tetap setiap bulan.
g. Sumber Dana Perum Pegadaian Kantor Cabang Jombang
Untuk menjalankan perusahaan, pegadaian membutuhkan modal yang besar untuk pemberian dana pinjaman kepada nasabah dan biaya investasi penyimpanan barang gadai serta biaya operasional sehari-hari pegadaian itu sendiri. Aspek permodalan mudah didapatkan bila sebuah perusahaan berbentuk perseroan terbatas, yaitu dana bisa didapatkan dari penjualan saham yang dilakukan di pasar bursa. Akan tetapi tidak demikian halnya dengan Perum Pegadaian yang mempunyai status sebagai Perusahaan Umum (Perum), Perum Pegadaian terikat dengan ketentuan legislasi mengenai perusahaan umum sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah binaan Kementrian BUMN dan Departemen Keuangan sehingga pendanaan tidak didapatkan dari kegiatan penjualan saham.
Perum pegadaian pada awalnya mendapat modal dari pemerintah yang selanjutnya perum pegadaian pendanaannya dari modal sendiri, penerbitan obligasi dan sewa modal.
B. Ketentuan Pemberian dan Pelunasan Kredit Pada Perum Pegadaian Cabang Jombang
Perum pegadaian dapat langsung memberikan pelayanan kredit gadai bagi nasabah dengan syarat permintaan kredit sebagai berikut:
1. Foto copy KTP atau kartu pengenal lainnya (SIM, Paspor dan sebagainya)
2. Barang jaminan yang memenuhi persyaratan
3. Surat kuasa dari pemilik barang jika barang dikuasakan
4. Mengisi formulir permintaan kredit (FPK)
5. Menandatangani perjanjian kredit (SBK)
Untuk jenis usaha lainnya seperti kreasi maupun krasida hampir sama dengan permintaan kredit gadai, namun terdapat beberapa persyaratan khusus, untuk krasida yaitu ditambah dengan foto copy kartu keluarga (KK), foto copy pembayaran PBB dan rekening listrik bulan terakhir dan harus membawa surat keterangan usaha dari kelurahan/kades setempat. Sedangkan untuk kreasi beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu foto copy kartu keluarga (KK), surat keterangan keabsahan kendaraan bermotor dari SAMSAT, foto copy pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan rekening listrik bulan terakhir.
Untuk melakukan permintaan gadai maka nasabah harus memiliki barang jaminan yang ingin digadaikan. Barang jaminan yang ditentukan oleh perum pegadaian dapat diterima sebagai barang jaminan antara lain:
a. Kain
b. Perhiasan (emas, perak, berlian, batu mulia, dan sebagainya)
c. Kendaraan (mobil, sepeda motor, sepeda, dan lain-lain)
d. Barang rumah tangga (perabotan, elektronik, gerabah, dan sebagainya)
Untuk usaha kreasi dan krasida, barang jaminan yang sering dipakai adalah perhiasan dan kendaraan bermotor. Barang jaminan tersebut mempunyai nilai yang cukup tinggi karena mengingat bahwa yang disalurkan kepada nasabah juga bernominal besar yaitu pinjaman minimal 3 juta dengan angsuran yang dapat dipilih 12 bulan, 18 bulan atau 24 bulan dengan biaya administrasi 1% dari uang pinjaman. Sedangkan untuk usaha gadai barang jaminan yang diterima seperti yang disebutkan pada poin a, b, c dan d di atas. Adapun jika barang jaminan dianggap tidak memenuhi syarat oleh perum pegadaian maka permintaan kredit tidak dapat diberikan. Barang yang tidak boleh diterima karena tidak memenuhi syarat menjadi barang jaminan menurut pihak perum pegadaian adalah sebagai berikut:
a. Barang milik pemerintah (senjata api, pakaian dinas, perlengkapan militer, dan sebagainya)
b. Barang yang mudah busuk (makanan, obat-obatan, tembakau, dan sebagainya)
c. Barang yang berbahaya dan mudah terbakar (tabung berisi gas, minyak tanah, bensin, petasan dan sebagainya).
d. Barang yang sukar ditaksir nilainya (barang purbakala, historis)
e. Barang yang dilarang peredarannya (ganja dan obat-obatan terlarang)
f. Barang yang tidak tetap harganya (lukisan, buku, dan sebagainya)
g. Barang lain (hewan ternak, barang dalam proses hutang piutang, sewaan, titipan sementara, pakaian jadi dan sebagainya).
Dalam buku operasional kantor cabang terdapat beberapa langkah prosedur baik gadai maupun pelunasan. Prosedur menurut buku operasional kantor cabang antara lain:
1. Prosedur pemberian kredit gadai
a. Nasabah mengambil dan mengisi formulir permintaan kredit (FPK), menyerahkan FPK yang telah diisi dengan melampirkan foto copy KTP/identitas lain serta barang jaminan yang dijaminkan kepada petugas penaksir.
b. Penaksir menerima FPK dengan lampiran KTP/identitas lainnya beserta barang jaminan, menandatangani FPK (pada badan dan kitirnya) sebagai tanda bukti penerimaan barang jaminan dari nasabah.
c. Menyerahkan kitir FPK kepada nasabah
d. Penaksir menentukan nilai barang jaminan sesuai dengan buku peraturan penaksir (BPM) dan surat edaran yang berlaku. Untuk taksiran barang jaminan golongan A dapat langsung diselesaikan oleh penaksir pertama, sedangkan golongan B, C dan D harus diselesaikan oleh penaksir kedua/manajer cabang.
e. Penaksir menentukan besarnya uang pinjaman yang dapat diberikan kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Penaksir mengisi/menulis dan menandatangani SBK rangkap dua sesuai kewenangan, merobek kitir bagian dalam dan luar SBK dwilipat, kitir bagian luar untuk nomor barang jaminan dan kitir bagian dalam untuk arsip sementara.
g. Penaksir menyerahkan SBK asli dan badan SBK asli dwilipat kepada kasir kredit.
h. Nasabah menyerahkan kitir FPK kepada kasir.
i. Kasir mencocokkan SBK tersebut dengan kitir FPK yang diserahkan untuk nasabah, menyiapkan dan melakukan pembayaran uang pinjaman sesuai dengan jumlah yang tercantum pada SBK, membubuhkan paraf pada SBK asli dan dwilipat pada kitir luar dibelakang jumlah uang pinjaman.
j. Nasabah menandatangani SBK asli dan dwilipat yang diserahkan oleh kasir kredit, menerima sejumlah uang dan surat bukti kredit (SBK) asli (lembar pertama).
2. Prosedur Pelunasan Kredit Gadai
a. Nasabah menyerahkan SBK asli
b. Kasir memeriksa keabahan SBK yang diterima
c. Melakukan perhitungan jumlah yang harus dibayar oleh nasabah, yaitu pokok pinjaman ditambah sewa modal.
d. Nasabah menyerahkan sejumlah uang untuk pelunasan sesuai dengan jumlah uang yang harus dibayar.
e. Menerbitkan dan menyerahkan slip pelunasan kepada nasabah sebagai tanda bukti pelunasan, membubuhkan cap lunas, tanggal dan paraf pada SBK asli yang dilunasi, baik pada badan SBK, kitir dalam (D), dan kitir luar (L), melakukan distribusi SBK, kitir (D) pada gudang, kitir (L) pada nasabah, badan SBK pada administrasi.
f. Bagian gudang menerima kitir SBK bagian dalam (D), memeriksa cap lunas, tanggal dan paraf kasir.
g. Nasabah menerima kitir asli bagian luar (L) sebagai tanda bukti pengambilan barang jaminan.
h. Nasabah mengambil barang jaminan ke gudang, petugas mencocokkan kitir SBK bagian dalam (D) dengan kitir SBK yang menempel di barang jaminan, menyerahkan barang jaminan kepada nasabah dengan cara mencocokkan kitir SBK bagian dalam dengan kitir SBK bagian luar (L) yang dipegang nasabah. Apabila telah cocok atau sesuai, barang jaminan dapat diberikan kepada nasabah pembawa kitir SBK bagian luar (L).
C. Ketentuan Lelang Barang Jaminan Pada Perum Pegadaian Kantor Cabang Jombang
Sehubungan dengan judul skripsi penulis, maka penulis hanya menerangkan tentang KCA (Kredit Gadai Cepat dan Aman) dimana dari kredit inilah barang-barang jaminan yang sudah jatuh tempo yang belum ditebus oleh nasabah, akan dilelang oleh pegadaian. Meskipun di pegadaian tempat penulis meneliti masih terdapat banyak produk antara lain krista, krasida dan sebagainya. Akan tetapi karena masih baru, maka untuk sementara barang jaminan yang dilelang hanya dari produk KCA saja.
Lelang adalah upaya penjualan dimuka umum terhadap barang jaminan yang sudah jatuh tempo sampai tanggal lelang tidak ditebus atau dilakukan perpanjangan jangka waktu pinjaman baru untuk masa 120 hari kedepannya oleh nasabah. Barang jaminan pada Perum Pegadaian terdapat 4 golongan yakni pada tabel di bawah ini:
No Golongan Uang Pinjaman
(Rp) Sewa Modal/ 15 hari Biaya Administrasi
1 A 10.000 – 150.000 0,75 % 1% x UP
2 B 150.000 – 500.000 1,2 % 1% x UP
3 C 50500.500 – 20.000.000 1,3 % 1% x UP
4 D 20.000.000 keatas 1 % 1% x UP
Sumber: Perum Pegadaian Kantor Cabang Jombang, tahun 2009
Jatuh tempo adalah batas akhir waktu dimana nasabah harus menebus barang jaminannya. Tanggal jatuh tempo itu dihitung 120 hari/4 bulan dari tanggal kredit. Jadi, ketika nasabah dalam jangka waktu tersebut belum bisa menebus, maka barang jaminannya akan dilelang. Meskipun demikian, agar barang jaminannya tidak dilelang nasabah bisa melakukan perpanjangan jangka waktu pinjaman dengan hanya membayar sewa modalnya yang selama 4 bulan itu saja dan setelah tanggal jatuh tempo itu nasabah juga diberi masa tenggang sebelum dilaksanakannya lelang.
Lelang dilakukan oleh pegadaian sebagai upaya pengembalian uang pinjaman beserta sewa modalnya yang tidak dilunasi sampai batas waktu yang ditentukan. Jumlah barang jaminan dalam 1 bulan adalah sekitar 716 potong (untuk kredit mulai tanggal 16-18 Februari 2009). Dan barang yang dilelang hanya 6 potong (dari barang jaminan yang masuk pada bulan itu).
Pegadaian sangat menghindari yang namanya lelang. Jadi sebelum lelang itu dilaksanakan, pegadaian akan terlebih dahulu memberitahukan kepada nasabah yang bersangkutan melalui surat ataupun telpon. Maka jika nasabah tidak menebus ataupun tidak melakukan perpanjangan, dengan terpaksa pegadaian akan melelang barang jaminan tersebut. Proses pelelangan di pegadaian ada dua periode, dan masing-masing jangka waktu hingga jatuh tempo adalah empat bulan. Periode kredit pertama tanggal 1-15 dan akan dilelang pada tanggal 18-22 bulan kelima. Periode kedua dari tanggal 16-31, maka dilelang pada tanggal 3-7 bulan keenam. Untuk menentukan tanggal pelaksanaan lelang, maka dari Kantor Cabang Jombang mengajukan ke Kantor Wilayah XIII Surabaya untuk tiap-tiap tahun (1 tahun sekali untuk tahun berikutnya kantor cabang Jombang akan mengajukannya sekitar bulan Agustus-September). Dan setiap kantor wilayah membuat suatu daftar ikhtisar lelang berdasarkan usulan dari masing-masing kantor cabang (Kancab) dengan memperhatikan:
1. Lokasi kancab untuk kancab yang lokasinya berdekatan tidak diizinkan untuk melaksanakan lelang pada hari dan tanggal yang bersamaan.
2. Masing-masing kancab sedapat mungkin melaksanakan lelang pada hari dan tanggal yang sama setiap bulannya, agar bisa dijadikan acuan oleh masyarakat.
3. Lelang dilaksanakan tidak pada hari libur
4. Dalam bulan puasa, lelang sedapat mungkin dilakukan sebelum lebaran.
Apabila dikemudian hari ternyata lelang tidak dapat dijalankan pada tanggal yang telah ditetapkan misalnya karena barang yang akan dilelang terlalu banyak. Maka, pelaksanaan lelang itu harus diundur pada hari berikutnya (1-2 hari berikutnya).
Penundaan hari lelang ini harus diumumkan kepada masyarakat dan diberitahukan kepada Kakanwil. Dan upaya yang dilakukan pegadaian agar barang yang dilelang tidak terlalu banyak adalah dengan menunggu nasabah yakni dengan menelpon sekitar tiga kali dan memberikan surat pemberitahuan lagi.
Di dalam pelaksanaan lelang, terdapat berita acara lelang yang berisi tentang jumlah barang jaminan yang akan dilelang, tanggal pelaksanaan lelang dan yang menjadi penanggung jawab dalam pelaksanaan lelang.
Pegadaian akan membuka pelelangan di atas harga taksiran, misalnya sebuah televisi warna merk LG Black Type 21F + remote + dos yang sudah jatuh tempo dari seorang nasabah yang telah mengambil taksiran maksimal sebesar Rp. 550.000 dengan beban bunga sewa modal 1,3 persen per 15 hari, maka selama 4 bulan bunga akan terakumulasi sebesar 10,4 persen atau Rp. 57.200 sehingga bunga plus taksiran maksimal menjadi Rp. 607.200. Sang Juru Taksir akan membuka dengan harga Rp. 620.000. Jika ada peminat, maka pembeli dikenakan beban tambahan sebesar 2 persen dari nilai jual lelang, yakni 1 persen biaya lelang pembeli dan 1 persen biaya lelang penjual yang semuanya akan disetor ke kas negara. Andaikan dalam pelelangan TV tersebut laku Rp. 627.450 (nilai jual lelang) maka dengan konsep tersebut, pembeli masih menanggung biaya sebesar Rp. 12.550, pegadaian akan menerima Rp. 640.000(pendapatan lelang). Uang yang diterima terebut akan dikurangkan lagi sebesar Rp. 607.200 sisanya sebesar Rp. 20.250 akan dikembalikan lagi kepada nasabah yang barangnya telah tereksekusi. Dan jangka waktu pengambilan uang kelebihan yakni 1 tahun. Disini pegadaian tidak mencari keuntungan tapi mencari tambahan, adapun tambahannya sebesar Rp. 32.800. Dengan rincian, Rp. 12.550 untuk biaya lelang dan Rp. 20.250 sebagai uang kelebihan yang dikembalikan kepada nasabah.
Lelang disini berupa penawaran barang tertentu kepada penawar yang pada mulanya membuka lelang dengan harga rendah, kemudian semakin naik sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan harga tertinggi, sebagaimana lelang ala Belanda (Dutch Auction) dan disebut lelang naik.
Setelah barang jaminan itu laku di pelelangan, apabila barang jaminannya yang dilelang ternyata tidak mampu menutupi hutangnya, maka nasabah tetap wajib melunasi hutangnya dan apabila hasil pendapatan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal dan biaya lelang itu terdapat uang kelebihan, nasabah berhak atas kelebihan uang dari hasil lelang barang jaminan gadai miliknya.
Uang Kelebihan = Pendapatan lelang – (uang pinjaman + sewa modal max + biaya lelang pembeli + biaya lelang penjual)

BAB V
ANALISA LELANG BARANG JAMINAN
PADA PERUM PEGADAIAN CABANG JOMBANG

A. Analisa Terhadap Praktek Lelang Barang Jaminan Pada Perum Pegadaian Cabang Jombang
Lelang barang jaminan pada Perum Pegadaian Cabang Jombang ini berlaku bagi barang jaminan nasabah yang tanggal kreditnya sudah jatuh tempo. Akan tetapi nasabah belum melunasi atau menebus barang jaminan itu.
Jual beli melalui lelang merupakan suatu adat kebiasaan dari perum pegadaian. Dimana masyarakat sudah sangat kenal bahwa jika barangnya sudah jatuh tempo tapi belum ditebus maka akan dilelang. Dan sebelum lelang itu dilaksanakan pihak pegadaian akan terlebih dahulu memberitahukan kepada nasabah bahwa barang jaminannya sudah jatuh tempo dan harus ditebus. Karena pihak pegadaian khawatir dari pihak nasabah nanti merasa dirugikan dan untuk mengingatkan nasabah yang bersangkutan.
Dan kalaupun nasabah belum bisa menebus, maka nasabah bisa melakukan perpanjangan dengan hanya membayar sewa modal 4 bulan sebelumnya saja. Artinya pihak pegadaian memberikan keringanan dengan memberikan tambahan waktu/perpanjangan kepada nasabah yang belum mampu membayar kreditnya. Disini ada unsur menolong.
Akan tetapi untuk masalah bunga/sewa modal, penulis tidak memandang dari unsur tersebut. Penulis hanya melihat dari segi tambahan waktu atau keringanan bagi nasabah yang belum mampu menebus.
Ketika proses penawaran, pada awalnya dari pihak pegadaian yakni seorang juru lelang akan membuka harga penawaran awal kepada para peserta dengan harga rendah (sesuai dengan harga taksiran ketika lelang), kemudian semakin naik sampai akhirnya diberikan kepada calon pembeli dengan harga tertinggi.
Jika dalam masalah harga, pegadaian menyesuaikan dengan pasar yakni harga pasar setempat dan harga pasar pusat. Agar pihak pegadaian dan nasabah tidak dirugikan, sehingga hal tersebut sah jika ditinjau dari segi ekonomi dan tidak menyusahkan masyarakat kecil.
Dari berbagai kegiatan tersebut di atas, dianggap tidak menyalahi aturan syariat, selama kegiatan itu dilakukan dengan berpedoman pada prinsip dasar jual beli dalam hukum Islam, yaitu untuk kemaslahatan bersama dan selama tida kada nash yang melarang, maka hal tersebut sah-sah saja untuk diterapkan.
Praktek jual beli melalui pelelangan ini tidak menyalahi aturan agama, karena jual beli semacam ini bukanlah merupakan proses tawar menawar. Akan tetapi merupakan tambahan yang disyari’atkan dan telah dikenal. Dalam arti tambahan disini bukanlah merupakan tambahan yang diharamkan.
B. Analisa Konsep Hukum Islam Terhadap Lelang Barang Jaminan Pada Perum Pegadaian Cabang Jombang.
Lelang adalah salah satu jenis jual beli dimana penjual menawarkan barang di tengah keramaian lalu para pembeli saling menawar dengan suatu harga. Namun akhirnya penjual akan menentukan, yang berhak membeli adalah yang mengajukan harga tertinggi. Lalu terjadi akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual.
Syari’at tidak melarang segala jenis penawaran selagi tidak ada penawaran di atas penawaran orang lain ataupun menjual atas barang yang telah dijualkan pada orang lain. Sebagaimana hadits yang berhubungan hal ini. Dari Abu Hurairah sesungguhnya Nabi bersabda “tidak boleh seseorang melamar di atas lamaran saudaranya dan tidak ada penawaran di atas penawaran saudaranya.”
Dalam kitab-kitab Fiqh atau hadits, jual beli lelang biasanya disebut dengan istilah bai’ al muzayadah (adanya penambahan). Jual beli model lelang (muzayadah) dalam hukum Islam adalah boleh (mubah). Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasa’I dan juga Ahmad yang telah disebutkan diatas.
Jual beli muzayadah bukanlah proses tawar menawar karena ia merupakan tambahan yang disyari’atkan dan telah dikenal. Ia juga bukan merupakan jual beli atas jual beli karena jual beli tersebut belum termasuk akad, dia juga bukan merupakan jual beli al-najsy (menawar dengan maksud agar orang lain menawar lebih tinggi) yang dilarang dalam hadits Abu Hurairah.
BAB VI
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Lelang barang jaminan pada Perum Pegadaian Cabang Jombang adalah bentuk dari penyelesaian piutang kepada nasabah atas barang jaminan nasabah yang sudah jatuh tempo dan tidak ditebus serta tidak melakukan perpanjangan.
Dalam prakteknya, lelang barang jaminan di pegadaian ini, untuk masalah harga, pegadaian menyesuaikan dengan harga pasar yakni harga pasar setempat dan harga pasar pusat. Dan praktek jual beli lelang barang jaminan di Perum Pegadaian Cabang Jombang ini sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli. Sehingga praktek jual beli lelang ini diperbolehkan dalam Hukum Islam.
2. Jual beli melalui pelelangan dalam perspektif hukum Islam dikenal dengan istilah bai al-muzayadah, yakni jual beli atas sifat dengan tujuan untuk memperoleh kesenangan dalam membeli disertai atas hak yang sama bagi semua yang hadir. Jual beli ini diperbolehkan karena bukan merupakan jual beli atas jual beli orang lain. Jual beli barang jaminan dengan cara lelang akan disebut sah apabila memenuhi syarat-syarat dalam jual beli, adanya syarat kejelasan dalam hal wujud barang, kualitas, ukuran ataupun harga. Karena hal tersebut mampu menimbulkan rasa saling kerelaan. Selain dari berbagai syarat tersebut, yang paling jelas adalah terhindar dari tambahan yang diharamkan. Dan pada dasarnya jual beli lelang barang jaminan diperbolehkan menurut perspektif Hukum Islam.
B. Saran-saran
1. Diharapkan ketika menetapkan harga taksiran barang lelang, benar-benar berdasarkan perhitungan harga pasar pusat dan harga pasar setempat sehingga pembeli nantinya tidak merasa dirugikan.
2. Diharapkan pihak pegadaian lebih selektif dalam menerima barang gadaian untuk menghindari resiko yang terjadi dikemudian hari.

Pencarian