Jumat, 04 Desember 2009

PENDIDIKAN DI INDONESIA

Pendahuluan Pendidikan di negeri kita ini sudah ada sebelum Negara kita ini berdiri. Pendidikan di negeri ini sudah cukup panjang. Pendidikan telah ada sejak zaman kuno, dan diteruskan dengan zaman pengaruh agama hindu, buda, dan agama islam. Jika berbicara tentang pendidikan dinegeri tercinta ini tampaknya tak kunjung usai. Pendidikan di Indonesia ini seolah selalu terlingkupi masalah. Mulai dari soal anggaran pendidikan, ketidak berdayaan diantara persaingan sesama lembaga pendidikan..Sehingga berakibat pada kebijakan feodalis pemerintah yang tidak mencerdaskan anak-anak bangsa. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia maka buku-buku teks yang berbahasa Indonesia masih perlu ditingkatkan ragam, jumlah, mutu, dan kualitasnya. Manfaat pendidikan sangat besar dalam membentuk SDM yang berkualitas.SDM lah yang menjadi tulang punggung pembangunan Nasional. A Pengertian Pendidikan Pendidikan merupakan alat yang paling penting untuk mengembangkan potensi kehidupan manusia. Baik intelegensia, kreatifitas maupun akhlak.Melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, atau pelatihan. Aktifitasa pendidikan terkait dengan tujuan pembentukan manusia seutuhnya dalam rangka memajukan peradaban manusia yang merasa terpanggil dan bertanggung jawab untuk memperbaiki masyarakatnya, menggalang perdamaian dan ketertiban dunia, memakmurkan bumi dan melestarikan lingkungan hidup. Secara garis besar pendidikan dibagi menjadi tiga bagian yaitu : 1. Pendidikan 2. Teori Pendidikan 3. Ilmu Pendidikan Pengertian yang pertama mengacu pada pendidikan pada mumumnya, yaitu pendidikan yang dilakuakan oleh asyarakat umum. Pendidikan seperti ini sudah ada sejak manusia ada dimuka bumi. Teori ini hanya menjelaskan prinsip-prinsip mendidik secara umum, seperti didaktik/metodik khusus, yang pada zaman sekarang lebih dikenal dengan PBM atau proses belajar mengajar.PBM ini menitik beratkan pada upaya agar materi pelajaran atau pendidikan mudah diamati, di internalisasi, dihayati, ditransfer dan dilaksanakan dalam kehidupan nyata. Diamati biasanya memakai alat peraga atau belajar dengan benda-benda kongkrit sehingga semua alat indera terlibat. Di Internalisasi artinya dipahami arti dan maknanya sehingga lebih mudah dihayati.Sedangkan ditransfer artinya diaplikasikan pada konsep atau situasi lain yang serupa, dan dilaksanakan dalam bentuk pemecahan soal, atau masalah dalam kehidupan. Syarat-syarat ilmu yang dimaksud secara umum adalah : 1) Memiliki obyek 2) Punya metode penyelidikan. 3) Punya tujuan sendiri. Ilmu pendidikan dibentuk oleh sejumlah cabang ilmu yang terkait satu dengan yang lain membentuk satu kesatuan.Masing-masing cabang ilmu pendidikan dibentuk dari sejumlah teori. Suatu ilmu harus mempunyai tujuan tersendiri.Pendidikan sudah memenuhi persyaratan tersebut.Tujuan ilmu pendidikan sudah tercantum dalam dokumen-dokumen sejumlah negara. Di Indonesia tujuan pendidikan itu sudah tercantum dalam undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 dan pada sejumlah peraturan pemerintah tentang pendidikan. B. Landasan Hukum Pendidikan Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau yang mendasari, titik tolak. Sedangkan hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati.Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam undang-undang dasar 1945 hanya 2 pasal yakni : pasal 31 dan pasal 32 yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satunya lagi tentang kebudayaan .Pasal 31 ayat 1 Berbunyi “ Tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.” Ayat 2 berbunyi:”Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.Ayat ini dikaitkan dengan wajib belajar 9 tahun.Pasal 32 ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya.Dan ayat 2 menyatakan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai daribudaya nasional. Diantara undang-undang RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah UU RI Nomor 20 tahun 2003 sebab undang-undang ini bisa disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan.Undang-undang ini mengatur pendidikan pada umumnya, artinya segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini. C Tujuan Pendidikan Tujuan pendidikan di Indonesia tertulis pada undang-undang republik Indonesia (UU RI)Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional beserta peraturan-peraturan pemerintah yang bertalian dengan pendidikan. Tujuan pendidikan nasional berupaya untuk dapat mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang : 1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa. 2) Berakhlak mulia. 3) Berilmu 4) Cakap 5) Kreatif 6) Mandiri 7) Menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuab-tujuan pendidikan di Indonesia secara umum, baik tujuan-tujuan sekolah, perguruan tinggi maupun tujuan nasional sudah mencakup 3 rana perkembangan manusia, seperti yang tertulis dalam teori-teori pendidikan yaitu : a) Afeksi b) Kognisi c) Psikomotor D Lembaga dan Praktek Pendidikan Lembaga pendidikan di Indonesia dalam garis besarnya dibagi menjadi tiga bagian yaitu : 1. Lembaga Pendidikan jalur formal a). Lembaga Pendidikan prasekolah b). Lembaga pendidikan dasar. - SD. - SMP. c). Lembaga pendidikan menengah SMA / SMK. d). Lembaga pendidikan tinggi. 2. Lembaga pendidikan jalur non formal. 3. Lembaga pendidikan jalur informal pada keluarga dan masyarakat. Perbedaan utama kewajiban ketiga lembaga itu ialah pada orientasi pendidiknya.Kalau lembaga pendidikan jalur formal beorientasi pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya, maka lembaga jalur non formal dan informal mengutamakan pengembangan afeksi dan psikomotor yang sudah tentu juga mengembangkan kognisi sebagi unsur penunjang pendidikan informal, khususnya pendidikan keluarga.Memang belum ditangani seperti pada pendidikan jalur formal sehingga masuk akal jika sebagian besar keluarga tidak paham tentang cara mendidik anak-anak dengan benar.Walaupun isi pendidikan itu sebagian besar ditekankan pada pengembangan afeksi, seperti kerajinan, kejujuran, toleransi, kesetiaan, disiplin, gotong royong, bias berterima kasih, suka menolong, dan sebagainya. Disatu pihak pendidikan dikeluarga adalah yang pertama dan yang utama namun dipihak lain macam pendidikan ini tidak ditangani secara utama atau terlantarkan. Pendidikan diindonesia saat ini masih serba tanggung atau dipersimpangan jalan. Pendidikan dinegeri kita tercinta ini masih memakai pola warisan belanda yang dicampur dengan pola baru yang juga masih mencari-cari. Sehingga pada akhirnya negeri ini mencetak lulusan yang tidak dibutuhkan masyarakat. Pendidikan diindonesia sekarang sudah waktunya untuk diredesain atau tata ulang kembali dan harus sungguh-sungguh untuk memulainya. Pengelolaannya harus jelas, proses pembelajaran yang menghargai karakter manusia, sehingga bias mengeluarkan produk pendidikan yang sejalan dengan kebutuhan. Cara mendesainnya adalah: • Untuk SD.SMP dan SMA harus diurus dan dibiayai oleh pemerintah daerah unuk operasionalnya melalui APBD dan dibantu pemerintah pusat (APBN) dan masyarakat • Untuk PT dikelola oleh masyarakat secara operasional, tapi pemerintah pusat memberi subsidi untuk siswa, mahasiswa dan tunjangan dosen atau guru, investasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan. • Pemerintah pusat melakukan planning (perencanaan) regulation (pengaturan) dan controlling (pengawasan) terhadap pengelolaan pendidikan yang ada. E. Profesionalisasi pendidikan Pendidikan itu mempunyai dua arti, arti yang luas dan arti yang sempit. Pendidikan dalam arti luas ialah: semua orang yang berkewajiban membina anak-anak. Secara alamiah semua anak, semelum mereka dewasa menerima pembinaan dan orang-orang dewasa agar mereka dapat berkembang dan mertumbuh secara wajar. Sementara itu pendidikan dalam arti sempit ialah: orang-orang yang disiapkan dengan sengaja untuk menjadi guru dan dosen. Menurut Schein (1972) mengemukakan cirri-ciri professional sebagai berikut: 1. Bekerja sepenuhnya dalam jam-jam kerja (Full time) 2. pilihan pekerjaan itu didasarkan pada motivasi yang kuat 3. memiliki seperangkat pengetahuan ilmu dan keterampilan khusus yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang lama. 4. membuat keputusan sendiri dalam menyelesaikan pekerjaan atau menangani klien. 5. pekerjaan berorientasi kepada pelayanan bukan untuk kepentingan pribadi. 6. pelayanan itu didasarkan kepada kebutuha obyek klien. 7. memilki otonomi untuk bertindak dalam menyelesaikan persoalan klien. 8. menjadi anggota organisasi profesi, sesudah memenuhi persyaratan atau criteria tertentu. 9. memiliki kekuatan dan status yang tinggi sebagai eksper dalam spesialisasinya, dan 10. keahlian itu tidak boleh diadvertensikan untuk mencari klien. Kesimpulan 1. Pendidikan adalah sarana untuk mencerdaskan bangsa. 2. Pendidikan merupakan alat yang paling penting untuk mengembangkan potensi manusia. 3. Pendidikan itu juga merupakan seperangkat informasi atau teori yang mengungkapkan suatu konsep. 4. Pendidikan memiliki 7 landasan yang mendasar, yaitu: a. Landasan hukum b. Landasan filsafat c. Landasan sejarah d. Landasan social budaya e. Landasan psikologi f. Landasan ekonomi dan g. Landasan profesionalisme pendidikan. DAFTAR PUSTAKA Pidarta,Made.2007.”Landasan Kependidikan”. Jakarta:Rineka cipta. Buseri,Kamrani.2003.”Antalogi Pendidikan Islam Dan Dakwah”. Yogyakarta:UII Press. Fudlullah.2008”Dinamika system Pendidikan Islam Di Indonesia”. Jakarta: Di adit Media. Yasin,A fatah.2008.”Dimensi-Dimensi Pendidikan Islam”. Malang:UIN-Malang Press. Soemadijo,Djoko.2006.”Pendidikan Di Persimpangan Jalan”. Yayasan Pawiyata Gita Pratia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pencarian